JIS Desak Polisi Jerat PT ISS Terkait Pencabulan Bocah TK

PT ISS dianggap sebagai pihak yang paling bisa dimintai pertanggungjawaban terjadinya kekerasan seksual siswa TK JIS di lingkungan sekolah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Mei 2014, 14:34 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2014, 14:34 WIB
ISS Pecat Tersangka Pencabulan Bocah A di TK JIS
Kantor Pusat ISS. (Naomi Trisna/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timothy Carr mendesak polisi juga menjerat PT ISS selaku penyedia petugas kebersihan. PT ISS dianggap sebagai pihak yang paling bisa dimintai pertanggungjawaban terjadinya kekerasan seksual siswa TK JIS di lingkungan sekolah.

"Di mana tanggung jawab ISS selama ini? Sama sekali tidak ada. Pelaku bukan karyawan JIS, tetapi pegawai dari PT ISS. Selama ini PT ISS memiliki reputasi baik, karenanya kami JIS mempercayakannya. Namun kepercayaan kami itu tidak digunakan dengan baik," kata Arry di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Kemudian, menurut Arry, dikarenakan JIS adalah lembaga sekolah atau lembaga pendidikan, sangat wajar pihak JIS tidak melakukan pengelolaan atas petugas kebersihan di sekolah karena sudah diserahkan ke PT ISS. 6 Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka semuanya adalah petugas kebersihan di JIS yang direkrut dari PT ISS.

"Karenanya, ini semua harus menjadi tanggung jawan PT ISS yang tidak cakap mengelola dan merekrut pegawainya," tegas Arry.

Sementara itu, pihak JIS mengklaim sudah menyiapkan konsuler, psikolog dan juga psikiater untuk mendampingi siswa AK, korban sodomi. Namun menurut Arry, apakah semua hal yang sudah disiapkan akan diterima atau digunakan semuanya diserahkan kepada keluarga korban.

Arry mengaku pihaknya juga sangat kooperatif dengan kepolisian agar bisa mengungkap kasus dugaan pencabulan bocah A. "Mereka itu (psikiater, konselir, psikolog) sudah disiapkan, dan sudah siap untuk diberikan. Dalam kerjasama JIS dan polisi, JIS menyediakan foto untuk diidentifikasi kalau ada korban lain," pungkas Arry.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya