Liputan6.com, Jakarta - Raib selama 3 hari, Marsinah ditemukan tak bernyawa pada 8 Mei 1993. Jenazahnya teronggok di hutan Dusun Jegong, Nganjuk, Jawa Timur. Tanda-tanda penyiksaan, termasuk di bagian kelamin, terlihat di tubuh buruh PT Catur Putra Surya (CPS), Sidoarjo, tersebut.
Polisi bergerak. 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur PT CPS, Yudi Susanto, dan Kabag Personalia PT CPS, Mutiari. Yudi dijatuhi hukuman 17 tahun dengan tuduhan menjadi otak pembunuhan, Mutiari divonis 7 bulan karena dianggap mengetahui rencana keji itu namun tidak melapor.
Alkisah, pada awal 1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT CPS membahas surat edaran tersebut. Akhirnya, mereka memutuskan berunjuk rasa pada 3 dan 4 Mei 1993 untuk menuntut kenaikan upah.
Marsinah terlibat sejak perencanaan unjuk rasa. Sampai 5 Mei 1993, ia masih aktif bersama rekan-rekannya dalam unjuk rasa dan perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 perwakilan karyawan yang berunding dengan pihak perusahaan.
Pada 5 Mei siang, tanpa Marsinah, 13 buruh digelandang ke markas Kodim Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah buruh masuk kerja. Beberapa jam kemudian, Marsinah lenyap.
Lalu, sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Yudi didampingi pengacara Trimoelja D. Soerjadi. Pengadilan penuh keanehan dan teror. "Saya diminta jangan pulang dengan rute yang sama. Lalu, kaca mobil Kijang saya dicukil dan dibuang di got," kata Trimoelja kepada TEMPO.
Di pengadilan, Yudi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi pengakuan telah menjadi otak pembunuhan. Ia beralasan, BAP dibuat saat dirinya mengalami penyiksaan oleh para interogator.
Yudi divonis, banding diajukan. Di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, ia divonis bebas. Putusan kasasi Mahkamah Agung juga membatalkan vonis PN Surabaya tersebut. Para terdakwa lain juga dibebaskan.
"Saya yakin para terdakwa pembunuhan Marsinah, termasuk Yudi Susanto, bukan otak maupun pelaku pembunuhan. Mereka adalah hasil rekayasa untuk menutupi kejadian yang sebenarnya," kata Trimoelja.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993. Ia menjadi simbol perjuangan kaum buruh. Kasus ini pun menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional atau ILO, dikenal sebagai kasus 1713. Namun, pembunuh yang sebenarnya belum menerima hukuman.
Marsinah, 21 Tahun Berlalu dan Pembunuhnya Belum Dihukum
Yudi divonis, banding diajukan. Di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, ia dibebaskan. Putusan kasasi MA juga membatalkan vonis PN Surabaya itu.
diperbarui 08 Mei 2014, 07:49 WIBDiterbitkan 08 Mei 2014, 07:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Pemasangan Kateter: Panduan Lengkap untuk Prosedur Medis Penting
India Berduka, Mantan Perdana Menteri Manmohan Singh Meninggal Dunia
Menkum Supratman Andi Agtas Minta Maaf Soal Pernyataan Denda Damai Koruptor
Intip Deretan Proyek Jumbo Waskita Beton pada 2024
12 Fakta Japan Airlines Cyber Attack, Ini yang Terjadi Saat Serangan Siber di Maskapai Penerbangan Jepang
7 Eks Pemain Real Madrid yang Bersinar Usai Pindah Klub, Ada yang Jadi Kapten Tim Raksasa Liga Inggris
Tips Packing Carrier yang Efektif untuk Pendakian, Ketahui Penempatan Barang yang Tepat
Tips Memilih Rumah Sebelum Beli, Cek Legalitas hingga Lokasinya
Pabrikan Mobil Vietnam Dilaporkan Kunci Paksa Karyawan Pabrik Agar Tetap Bekerja
Tips Menghafal Cepat dan Efektif Bagaimana? Ini Panduan Lengkapnya
Apa Fungsi Uang dalam Perekonomian Modern? Alat Tukar hingga Satuan Hitung
Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 24 Triliun dalam 4 Hari