JK Akan Bantu SDA Secara Moril Hadapi Kasus Korupsi Haji

Sebagai kawan, Jusuf Kalla akan memberi dukungan moral kepada Menteri Agama Suryadharma Ali.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Mei 2014, 17:18 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2014, 17:18 WIB
Menteri Agama Suryadharma Ali
Menteri Agama Suryadharma Ali saat menggelar jumpa pers di Arab Saudi, terkait penyelenggaraan haji. (Liputan6.com/Anri Syaiful)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Terkait hal itu, calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla (JK) buka suara.

Menurut JK, permasalahan hukum yang kini dihadapi SDA di KPK mesti diselesaikan sendiri oleh sang menteri. Karena itu, ia mengembalikan kepada KPK sebagai penegak hukum untuk memproses hukum secara tuntas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

"Ya itu kan ranah hukum, kita kembalikan ranah hukum. Nanti Pak SDA sendiri yang menangani itu," ujar mantan Wakil Presiden tersebut di Kompleks Perumahan TNI Angkatan Darat (KPAD) Cijantung II, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (23/5/2014).

JK sendiri amat menyesalkan SDA sebagai Menteri Agama bisa tersandung kasus dugaan korupsi. Namun demikian, sebagai kawan, JK akan memberi dukungan moral kepada Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

"Kita akan coba membantu secara moril sebagai kawan," ujarnya.

Kendati JK sendiri tidak yakin SDA menilap uang negara dalam kasus dugaan korupsi itu. "Saya tidak yakin Pak SDA bisa seperti itu. Apalagi dia Menag," ungkap JK.

KPK resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA diduga melakukan penyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sebagai Menag.

SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya