Liputan6.com, Bandung - Umat Muslim di seluruh dunia saat ini telah berpisah dengan Bulan Ramadan beberapa hari yang lalu. Kemudian telah merayakan kemenangan dengan perayaan Idul Fitri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Namun, bagi mereka yang masih memiliki utang puasa karena berbagai alasan seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi lainnya yang diperbolehkan dalam Islam mempunyai kewajiban untuk menggantinya dengan puasa qadha.
Baca Juga
Puasa qadha harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas ibadah yang terlewat dan menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Puasa qadha merupakan ibadah yang bertujuan untuk mengganti puasa Ramadan yang tidak sempat dijalankan.
Advertisement
Dalam Islam, kewajiban ini didasarkan pada perintah dalam Al-Qur'an yang menyatakan bahwa siapa pun yang memiliki halangan berpuasa di bulan Ramadan harus menggantinya di hari lain.
Oleh karena itu, umat Muslim yang memiliki utang puasa dianjurkan untuk segera menunaikannya sebelum memasuki Ramadan berikutnya agar tidak menumpuk dan menjadi beban.
Batas waktu pelaksanaan puasa qadha juga fleksibel namun sebaiknya segera ditunaikan agar tidak terlupa. Banyak ulama menyarankan untuk mengganti puasa tersebut sesegera mungkin setelah Ramadan berakhir terutama jika kondisi sudah memungkinkan.
Menunda-nunda dalam mengganti utang puasa tanpa alasan yang jelas dapat membuat seseorang lalai dalam kewajibannya dan berisiko tidak sempat menggantinya sebelum datangnya Ramadan tahun berikutnya.
Keutamaan Puasa Qadha
Melaksanakan ibadah puasa qadha termasuk salah satu hal yang wajib dilakukan untuk mengganti puasa sejumlah dengan hari yang ditinggalkan ketika di bulan Ramadan sebagaimana melansir dari Nu Online terkait firman Allah berikut:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Raamdan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain,” (QS Al-Baqarah: 185).
Berdasarkan informasi dari situs Kepri Kemenag turut dijelaskan bahwa melaksanakan puasa Ramadan merupakan hal yang wajib dilakukan untuk mengganti hari ibadah puasa yang ditinggalkan termasuk karena uzur tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh.
Melakukan Puasa Qadha Ramadan juga dapat dilaksanakan bersama puasa sunnah lainnya seperti Puasa Senin-Kamis.
Advertisement
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan
Maka dari itu umat muslim yang memiliki utang berpuasa Ramadan wajib untuk segera menggantikannya dengan menjalankan puasa Qadha. Mengganti puasa Ramadan bisa dilakukan pada hari Senin, Kamis, atau di hari-hari lainnya yang tidak diharamkan berpuasa.
Melansir dari Umsu berikut ini adalah niat puasa qadha yang bisa dibacakan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitu sahuma ghadin an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala)
Artinya: “Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan esok hari karena Allah SWT”.
Sementara itu untuk umat muslim yang ingin melaksanakan puasa qadha Ramadan digabungkan dengan puasa Senin-Kamis maka bisa membacakan niat berikut:
1. Niat puasa qadha Ramadan di hari Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُبَارَكِ الْمُصَادِفِ الاثْنَيْنِ، لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yawmi al-mubarak al-musadiq al-ithnayn, lillahi ta’ala)
Artinya: “Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Senin yang mulia, karena Allah Ta’ala”
2. Niat puasa qadha Ramadan di hari Selasa
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُبَارَكِ الْمُصَادِفِ الثُّلَاثَاءِ، لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al mutabaqqi minhu, fi hadza al yawmi al mubarak al musadiq al thulatha, lillahi ta’ala)
Artinya: “Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Selasa yang mulia, karena Allah Ta’ala”
Niat Puasa Qadha Ramadan
3. Niat puasa qadha Ramadan di hari Rabu
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُبَارَكِ الْمُصَادِفِ الأَرْبِعَاءِ، لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al yawmi al-mubarak al-musadiq al-arba’a, lillahi ta’ala)
Artinya: “Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini bertepatan dengan hari Rabu yang mulia karena Allah Ta’ala”
4. Niat puasa qadha Ramadan di hari Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُصَادِفِ الْخَمِيْسِ، لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al yawmi al musadiq al-khamis, lillahi ta’ala)
Artinya: “Saya niat berpuasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Kamis yang mulia, karena Allah Ta’ala”.
Advertisement
