Kasus Suap MK, Wawan Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Wawan yang tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan yang akan dilayangkan jaksa kepadanya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Mei 2014, 09:54 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2014, 09:54 WIB
Wawan Gelagapan Dicecar Hakim
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat memberi keterangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (19/5/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten 2013, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Wawan tiba di Gedung Pengadilan Tipikor dengan mengenakan kemeja batik dibalut rompi tahanan. Ketika dimintai keterangan, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini enggan berkomentar banyak. "Siap," katanya singkat ketika ditanyakan apakah ia siap menghadapi tuntutan jaksa, Senin (26/5/2014).

Pada perkara ini, Wawan didakwa menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Rp 1 miliar. Uang diberikan melalui advokat Susi Tur Andayani.

Suap bertujuan agar Akil membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, sesuai gugatan duet Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak pada 2013 di MK. Awalnya, Akil meminta Wawan menyiapkan Rp 3 miliar, tapi yang tersedia baru Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan diketahui, Atut yang memerintahkan Wawan menyiapkan duit sogok buat Akil. Akil juga didakwa terlibat penyuapan Pilkada Banten. Wawan menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil  selaku hakim konstitusi

Wawan pun dijerat pasal  6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam Pilkada Banten, Wawan dikenakan Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana. (Sun)

Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2018976/wawan-didakwa-alirkan-uang-rp-75-m-ke-akil-untuk-pilkada-banten#sthash.gVB7dF4q.dpuf

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya