Liputan6.com, Sukoharjo - Hasil pemeriksaan polisi, menetapkan N sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan Fajar meninggal dunia. Kendati ditetapkan sebagai tersangka N tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (27/5/2014), tersangka diancam Pasal 80 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fajar Murdiyanto siswa kelas 5 SD Negeri 1 Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo tewas dianiaya teman sekelasnya di lingkungan sekolah.
Korban sempat mendapat perawatan intensif karena koma selama 10 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukoharo sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu 25 Mei kemarin. Jenazah korban kemudian dimakamkan di pemakaman umum setempat.
Sejauh ini keluarga Fajar Murdiyanto meminta kasusnya diselesaikan secara hukum karena tidak ada itikad baik dari pihak pelaku.
Orangtua korban menilai pihak sekolah lalai melakukan pengawasan terhadap anak didiknya. Pasalnya keluarga sudah beberapa kali melaporkan kasus pemukulan siswa ke pihak sekolah. (Ein)
N Tersangka Penganiayaan Meninggalnya Bocah Fajar
Tersangka diancam Pasal 80 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
diperbarui 27 Mei 2014, 13:05 WIBDiterbitkan 27 Mei 2014, 13:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat
Mengenal ENIAC Komputer Pertama di Dunia
Pusung Tagel, Gelung Tradisional Wanita Bali yang Menggambarkan Kedewasaan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November 2024
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai
Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB
Mendadak KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Kisah Karomah Wali