Liputan6.com, Sukoharjo - Hasil pemeriksaan polisi, menetapkan N sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan Fajar meninggal dunia. Kendati ditetapkan sebagai tersangka N tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (27/5/2014), tersangka diancam Pasal 80 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fajar Murdiyanto siswa kelas 5 SD Negeri 1 Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo tewas dianiaya teman sekelasnya di lingkungan sekolah.
Korban sempat mendapat perawatan intensif karena koma selama 10 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukoharo sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu 25 Mei kemarin. Jenazah korban kemudian dimakamkan di pemakaman umum setempat.
Sejauh ini keluarga Fajar Murdiyanto meminta kasusnya diselesaikan secara hukum karena tidak ada itikad baik dari pihak pelaku.
Orangtua korban menilai pihak sekolah lalai melakukan pengawasan terhadap anak didiknya. Pasalnya keluarga sudah beberapa kali melaporkan kasus pemukulan siswa ke pihak sekolah. (Ein)
N Tersangka Penganiayaan Meninggalnya Bocah Fajar
Tersangka diancam Pasal 80 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Diperbarui 27 Mei 2014, 13:05 WIBDiterbitkan 27 Mei 2014, 13:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kepala BGN Sebut Program MBG Bakal Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja, Separuhnya Perempuan
Profil Omara Esteghlal, Sukses Curi Perhatian Melalui Film “Pengepungan Di Bukit Duri”
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung
Pendaki Merbabu Ditemukan Meninggal, Menhut: Mari Utamakan Keselamatan dalam Pendakian
Hasil Liga Inggris: Hojlund Selamatkan Manchester United dari Kekalahan Lawan 10 Pemain Bournemouth