Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria pekerja serabutan asal Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) inisial EC (28) harus berurusan dengan polisi. Dia dituding menganiaya dua bocah yang tak lain merupakan anak dari pacarnya sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari warga yang curiga mendengar teriakan anak kecil dari sebuah rumah kontrakan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga
"Ada terjadi penganiayaan terhadap dua orang anak. Di mana korban ini disekap, dikurung. Dasar dari itu Tim unit PPA dengan tim opsnal langsung datang ke TKP, Kita tindaklanjuti enggak lama kemudian kita langsung tangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Advertisement
Benny menerangkan, korban diduga ada dua orang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, masing-masing berusia 4 tahun dan 3 tahun. "Indikasi penganiayaan Anak di bawah umur ini bukan cuma sekali, sudah beberapa kali gitu cuma baru ini terungkapnya," ujar dia.
Dia menyebut, pelaku EC tinggal serumah dengan sang ibu korban, meski masih berstatus pacaran.
"Iya jadi memang si pelaku tinggal bersama ibu korban. Dengan status perkawinan yang belum menikah. Dasar dari itu, para tetangga ini monitor beberapa tangisan anak-anak makannya melaporkan kepolisian.
Kini, EC sendiri telah ditangkap di sekitar kawasan Penjaringan. "Beda dari tempat TKP tapi masih wilayah Penjaringan," ucap dia.
Â
Dipicu Masalah Sepele
Kepada polisi, EC mengaku nekat menganiaya anak dari kekasihnya itu dipicu hal sepele.
"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur. Kemudian si pelaku emosi. Juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok," ucap dia.
Benny mengungkapkan, sang ibu juga sudah dimintai keterangan, tapi mengaku enggak tahu-menahu. Polisi tak percaya begitu saja, keterlibatan sang ibu masih didalami.
"Makanya ini masih kita dalami," ucap dia.
Â
Advertisement
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku EC ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar dia.
Terkait hal ini, Polres Metro Jakut telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan perlindungan terhadap korban "kemudian juga dengan psikologi terkait dengan anaknya," tandas dia.
