Polri Pecat Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar, Buntut Kasus Narkoba dan Pencabulan

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja terlibat kasus kejahatan serius. Perwira menengah Polri itu terjerat kasus dugaan narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

oleh Tim News Diperbarui 17 Mar 2025, 20:15 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 20:15 WIB
Eks Kapolres Ngada
Tampang Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja. (Liputan6.com/ Ola Keda)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sidang majelis Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sanksi pemecatan ini dijatuhkan setelah AKBP Fajar terjerat kasus dugaan narkoba dan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun sidang etik ini digelar di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humad Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta, Senin.

Selain PTDH, AKBP Fajar juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) yang terhitung sejak 7 Maret 2025.

"Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tanggal 7 sampai 13 Maret 2025," ujarnya.

Atas putusan pemecatan tersebut, Trunoyudo menyebut, AKBP Fajar mengaju banding. "Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," katanya.

Kapolri Copot Kapolres Ngada

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi jabatan terhadap jajarannya. Salah satunya yakni AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri.

Dalam Surat Telegram tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Sedangkan, posisinya itu digantikan oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.

 

Promosi 1

Ditangkap Kasus Narkoba

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Nama Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi sorotan setelah dikabarkan ditangkap Propam Mabes Polri. AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025.

Semula, dia ditangkap karena terkait penyalahgunaan narkoba. Belakangan, AKBP Fajar juga terseret kasus dugaan asusila yang serius terhadap anak di bawah umur.

Setelah dilakukan tes urine terhadap AKBP Fajar, hasilnya positif menggunakan narkoba.

Sementara terkait kasus dugaan asusila, diperkirakan korbannya masih anak di bawah umur. Kasus ini kian heboh karena video cabul yang diduga melibatkan AKBP Fajar dan para korban yang tersebar di situs porno Australia.Bagaimana kasus asusila ini akhirnya terendus?

 

Terungkap Lewat Temuan Polisi Australia

Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)... Selengkapnya

Kasus asusila yang menjerat Fajar pertama kali diungkap Polisi Federal Australia yang menginformasikan kepada Mabes Polri serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa telah terjadi pengunggahan video porno pada salah situs dewasa pada pertengahan 2024 lalu.

Polisi Federal Australia kemudian melacak asal konten dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam unggahan itu terdapat wajah eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.

"Awalnya kami diminta Polda NTT untuk melakukan pendampingan terhadap korban-korban di bawah umur. Informasi awal dari Kementerian PPA dan diteruskan ke Polda NTT," jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, Selasa (11/3) sore.

Akibat perbuatan AKBP Fajar, dikabarkan para korban mengalami dampak psikologis yang serius. Trauma yang dialami membuat mereka merasa ketakutan untuk berinteraksi dengan orang lain.

 

Proses Hukum yang Dihadapi AKBP Fajar

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Minggu 31 Desember 2023 (Liputan6.com/Ola Keda)
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Minggu 31 Desember 2023 (Liputan6.com/Ola Keda)... Selengkapnya

AKBP Fajar kini sudah dipatsuskan dan kasusnya terus dalam penyelidikan. Selain menghadapi sanksi pidana, ia juga akan menjalani proses kode etik dan disiplin di internal kepolisian.

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Mabes Polri. Proses hukum ini akan diambil alih oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memastikan transparansi dan mencegah konflik kepentingan.

"Kami bersyukur kalau ini dilakukan dengan baik. Tidak pandang bulu meski jabatannya tinggi, bapak Kapolri tidak memandang bulu untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Tindak tegas, iya (Sampai ke pemecatan) sudah kita lakukan berkali-kali," kata Kapolda.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra
Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya