Sidang Korupsi SKRT, MS Kaban Tepis Minta Bantuan Lift

Dalam dakwaan disebutkan, Kaban pernah meminta bantuan kepada Anggoro untuk membelikan lift.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Mei 2014, 00:03 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2014, 00:03 WIB
[FOTO] MS Kaban Dicecar KPK Selama 6 Jam
Kaban diketahui keluar gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelum disinggung hal tersebut, Kaban sempat memberikan keterangan seputar pemeriksaannya hari ini (Liputan6.com/JohanTallo).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi beberapa hal yang tertuang dalam dakwaan terdakwa Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Dalam dakwaan disebutkan, Kaban pernah meminta bantuan kepada Anggoro untuk membelikan lift. Permintaan bantuan itu terjadi pada pertengahan Maret 2008 di Rumah Dinas Menhut kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Selain Anggoro dan Kaban, pertemuan itu juga dihadiri Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia, Syuhada Bahri.

Akan tetapi, Kaban mengelak telah meminta bantuan lift kepada Anggoro. "Tidak pernah,"‎ kata Kaban di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Kaban membantah mengetahui adanya pemberian bantuan lift dari Anggoro untuk di Gedung Dakwah Partai Bulan Bintang. "Tidak tahu," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Kaban mengaku, setiap kali datang ke Gedung Dakwah PBB yang terletak di bilangan Jakarta Pusat itu, hanya  melakukan halal-bihalal semata. Seingatnya, terakhir ke sana pada 2013 lalu.

Kaban juga mengaku tidak tahu, saat kedatangan terakhir kalinya di Gedung Dakwah itu sudah ada lift atau belum. "Saya selalu menggunakan tangga," tepis Kaban.

‎Dalam dakwaan Anggoro Wijojo yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, adanya pembelian 2 unit lift untuk Gedung Dakwah PBB. Anggoro membeli 2 unit lift berkapasitas 800 kilogram itu dari PT Pilar Multi Sarana Utama pada 28 Maret 2008. Lift itu kemudian diberikan ke MS Kaban dipergunakan untuk Gedung Dakwah.

Dalam dakwaan itu juga disebutkan, untuk pengadaan 2 unit lift itu, Anggoro merogoh kocek sebesar US$ 58.581 dan Rp 160,6 juta untuk pemasangan lift tersebut. Tak cuma itu, dia juga mengeluarkan uang sebesar Rp 40 juta untuk pemasangan dan pengadaan sipil. (Riz)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya