KPK Perpanjang Pencegahan Ajudan Jero Wacik

Pencegahan itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Jun 2014, 21:20 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2014, 21:20 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terhadap 4 orang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pencegahan itu atas nama konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo, Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry Deni Karmaina, dan I Gusti Putu Ade Pranjaya yang merupakan ajudan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Pencegahan dilakukan sejak 23 Mei 2014 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Johan menjelaskan, pencegahan terhadap 4 orang itu merupakan perpanjangan masa pencegahan sebelumnya yang sudah habis, sejak 22 November 2013 lalu.

Menurut Johan, pencegahan itu dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM. "Dengan maksud agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang di luar negeri," kata Johan.

Dalam kasus tindak pidana korupsi di Kementrian ESDM, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Pada kasus ini, Waryono diduga melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya