Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah.
Pada sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah DJohan.
Saat bersaksi, Djohermansyah mengakui pernah dihubungi melalui telepon oleh Atut yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Banten. Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun 2013 itu, Atut bertanya perihal mekanisme pilkada yang akan dilakukan pada 2014.
"Saya bilang, itu tahun pemilu, pilkada tidak boleh dilakukan tahun 2014. Harus selesai tahun 2013," ujar Djohermansyah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Atut, kata Djohermansyah, juga berkonsultasi soal pilkada ulang, apakah dimungkinkan dilaksanakan pada 2014. "Saya bilang ke Atut, pilkada ulang dari praktiknya dimungkinkan. Kalau pilkada induk tidak boleh," terangnya.
Kendati demikian, Djohermansyah mengaku, Atut tidak menyebutkan pilkada mana yang akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Hanya saja lanjutnya, pada tahun 2013 lalu ada sejumlah pilkada di Provinsi Banten, salah satunya pemilihan Bupati Lebak. "Antara lain ya di Lebak itu," pungkasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Atut didakwa melakukan penyuapan kepada mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU, Selasa 6 Mei 2014.
JPU menambahkan, Atut juga didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Suap itu dilakukan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten," tutur JPU.
Dalam dakwaan juga disebutkan, pada 22 September 2013 bertempat di Lobi Hotel JW Marriott Singapura, Ratu Atut dan Wawan melakukan pertemuan dengan Akil Mochtar. Dalam pertemuan tersebut Atut meminta Akil untuk memenangkan perkara yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin supaya Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013 dapat dilakukan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Lebak. (Yus)
Saksi: Atut Tanya Boleh Tidaknya Pilkada Ulang pada 2014
JPU menghadirkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah DJohan yang mengakui pernah dihubungi Atut.
diperbarui 05 Jun 2014, 13:24 WIBDiterbitkan 05 Jun 2014, 13:24 WIB
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, salah satu kepala daerah yang terlibat kasus hukum. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tahanan Tewas Usai 2 Hari Ditangkap, 6 Personel Polrestabes Medan Diperiksa Internal
Libur Nataru, Penumpang Kereta Api Meningkat Signifikan
Hasil Liga Inggris: Manchester United Telan Kekalahan Lagi, Liverpool Makin Nyaman di Puncak
UAH Wanti-Wanti, Dosa-Dosa yang Jadi Penghalang Turunnya Rahmat Allah dan Terkabulnya Doa
Tips Umroh Mandiri: Panduan Lengkap Perjalanan Ibadah Hemat
BPBD Peringatkan Warga Pesisir Jakarta Waspadai Potensi Banjir Rob hingga Awal Tahun 2025
Tren Susu Mentah Meningkat, Apa Bahayanya Tanpa Dipasteurisasi?
Ruben Amorim Tertekan dan Pekerjaannya Terancam, Mantan Pemain Bersedia Latih Manchester United
Fakta Unik Tahu Gejrot Makanan Khas Cirebon Wajib Dicoba
Misteri Lubang Gravitasi di Samudra Hindia Terungkap
Kisah Penghafal Al-Qur'an yang Kesulitan Sholat Khusyuk, Ternyata Ini Penyebabnya Ungkap UAH
Catat, Ini Sejumlah Larangan Saat Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tua Jakarta