Liputan6.com, Jakarta - Badan Kehormatan DPR diusulkan berubah nama menjadi Mahkamah Kehormatan Parlemen. Ketua Pansus UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Benny K Harman mengatakan perubahan itu untuk memperkuat peran lembaga tersebut menjaga kode etik anggota dewan.
"BK akan kita perkuat dan kita ubah namanya jadi Mahkamah Kehormatan Parlemen. Tiap anggota dewan yang melanggar sumpahnya dan aturan-aturan akan diselesaikan oleh majelis mahkamah," imbuhnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Meski demikian, perubahan itu menurutnya masih sebatas wacana. Masih akan terus diserap aspirasi dari berbagai elemen, termasuk pihak eksternal tentang rencana perubahan ini.
Selain itu, Benny mengatakan mahkamah tersebut akan melibatkan pihak luar dalam menyelidiki pelanggaran kode etik. "Wacana tidak hanya anggota DPR yang terlibat. Mahkamah ini bisa membuat komite khusus untuk penyelidikan," tuturnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, perubahan tersebut bakal dinikmati oleh anggota DPR hasil Pileg 2014, yang mulai bekerja Oktober mendatang. Ia menegaskan, revisi UU MD 3 akan rampung pada masa sidang berikutnya atau Juli 2015.
"Kita targetkan bulan depan, awal Juli. Ini bisa diberlakukan DPR baru, mau siapa lagi?" tandas Benny.
Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan yang dibentuk DPR dan bersifat tetap. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional.
Alat kelengkapan ini bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota antara lain karena tidak melaksanakan kewajiban dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun. (Yus)
Badan Kehormatan DPR Diusulkan Jadi Mahkamah Kehormatan Parlemen
Benny Harman mengatakan mahkamah tersebut nantinya akan melibatkan pihak luar dalam menyelidiki pelanggaran kode etik.
Diperbarui 09 Jun 2014, 17:49 WIBDiterbitkan 09 Jun 2014, 17:49 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman (kiri) menjelaskan kepada wartawan mengenai kepastian pemanggilan Mantan Kabareskrim Susno Duadji terkait kasus pajak, di Kompleks Parlemen Senayan.(Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga iPhone 15 Pro Max Pink: Fitur, Spesifikasi, dan Penjelasan Lengkap
VIDEO: Paus Fransiskus Melihat Masalah Lingkungan dan Iklim Sebagai Masalah yang Mendesak
Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta Buka Pintu untuk Warga yang Berkabung atas Wafatnya Paus Fransiskus
Mewah dan Fungsional, Intip Dapur Agnez Mo yang Bak Restoran
Pemindahan ASN ke IKN Bakal Disusun Ulang pada 2026, Ini Alasannya
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial Rahasia Kehidupan yang Membuatku Trauma di Indosiar, Selasa 22 April Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Baim Wong Tanggapi Kabar Paula Verhoeven Pertimbangkan Banding Setelah PA Jaksel Putuskan Cerai
Investor Asing Borong 10 Saham pada 21 April 2025, Bagaimana Hari Ini?
VIDEO: Paus Fransiskus Meninggal, Muhammadiyah Berduka
Volvo PHK 800 Karyawan Imbas Dampak Tarif Impor Trump
7 Desain dalam Rumah 2 Lantai Minimalis Modern Elegan Terpopuler di 2025
Dosa Istri dan Anak Ditanggung Suami dan Ayah, Benarkah? Ini Penjelasan Buya Yahya