Eks Anak Buah Rudi di SKK Migas Dikorek KPK Soal Artha Meris

Deputi Pengendalian Usaha di SKK Migas Widhyawan Prawiraatmadja selesai diperiksa KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Jun 2014, 19:19 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2014, 19:19 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Pengendalian Usaha di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Widhyawan Prawiraatmadja selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang tersangkanya itu Artha Meris Simbolon," kata Widhyawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Widhyawan mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia ditanyai seputar tugas pokok dan fungsi soal penjualan gas di SKK Migas.

Namun dia mengaku tidak pernah berhubungan dengan Artha Meris sejak kasus Rudi mencuat. "Saya tidak terlalu kenal, tapi tidak pernah ada hubungan dari sejak kasus ini mulai," ujar dia.

PT Kaltim Parna Industri pernah membuat surat ke Kementerian ESDM terkait penetapan harga gas. SKK Migas bertugas memberikan rekomendasi terkait hal itu. Namun demikian, Widhyawan menyatakan, SKK Migas belum memberikan rekomendasi apapun ke Kementerian ESDM. "Dari kami belum," kata Widhyawan.

KPK menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon sebagai tersangka dugaan pemberian gratifikasi kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Status tersangka itu disematkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup. Telah terjadi pemberian gratifikasi kepada Rudi.

Soal adanya pemberian uang dari Artha Meris itu sendiri sebelumnya mencuat dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Rubiandini terkait kasus dugaan suap SKK Migas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014 lalu.

Disebutkan dalam analisis yuridis majelis hakim, Rudi Rubiandini dinyatakan menerima uang sebesar US$ 522,500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang diberikan supaya Rudi merekomendasikan atau memberi persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Selain dari Artha Meris, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima uang dolar Singapura 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang diberikan agar meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo. Menurut majelis hakim, Rudi menerima uang Artha Meris dan Widodo dari pelatih golfnya yaitu Deviardi. (Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya