Liputan6.com, Jakarta - Deputi Pengendalian Usaha di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Widhyawan Prawiraatmadja selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang tersangkanya itu Artha Meris Simbolon," kata Widhyawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Widhyawan mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia ditanyai seputar tugas pokok dan fungsi soal penjualan gas di SKK Migas.
Namun dia mengaku tidak pernah berhubungan dengan Artha Meris sejak kasus Rudi mencuat. "Saya tidak terlalu kenal, tapi tidak pernah ada hubungan dari sejak kasus ini mulai," ujar dia.
PT Kaltim Parna Industri pernah membuat surat ke Kementerian ESDM terkait penetapan harga gas. SKK Migas bertugas memberikan rekomendasi terkait hal itu. Namun demikian, Widhyawan menyatakan, SKK Migas belum memberikan rekomendasi apapun ke Kementerian ESDM. "Dari kami belum," kata Widhyawan.
KPK menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon sebagai tersangka dugaan pemberian gratifikasi kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Status tersangka itu disematkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup. Telah terjadi pemberian gratifikasi kepada Rudi.
Soal adanya pemberian uang dari Artha Meris itu sendiri sebelumnya mencuat dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Rubiandini terkait kasus dugaan suap SKK Migas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014 lalu.
Disebutkan dalam analisis yuridis majelis hakim, Rudi Rubiandini dinyatakan menerima uang sebesar US$ 522,500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang diberikan supaya Rudi merekomendasikan atau memberi persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Selain dari Artha Meris, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima uang dolar Singapura 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang diberikan agar meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo. Menurut majelis hakim, Rudi menerima uang Artha Meris dan Widodo dari pelatih golfnya yaitu Deviardi. (Sss)
Eks Anak Buah Rudi di SKK Migas Dikorek KPK Soal Artha Meris
Deputi Pengendalian Usaha di SKK Migas Widhyawan Prawiraatmadja selesai diperiksa KPK.
Diperbarui 09 Jun 2014, 19:19 WIBDiterbitkan 09 Jun 2014, 19:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Ungkap Rekaman CCTV terkait Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Padat, Polda Lampung Terapkan Delay System
Tidak Sholat tapi Ngaku Salah, Apakah Itu Baik? Hal Tak Terduga Diungkap Gus Baha
Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Manchester City Berakhir Tanpa Pemenang
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Gugur Piala Asia U-17 2025 Plus Rebut Tiket Piala Dunia U-17 2025: Wajib Penuhi 2 Syarat
Fakta-Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Cerita Riko dan Rizal Gowes 300 Km Mudik Lebaran, dari Serang Menyeberang ke Lampung
Arus Balik Lebaran, KAI Commuter Tambah 2 Perjalanan Malam Jalur Bandara Soetta
Kabar 2 Pengunjung Asal Bandung yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia
Asam Lambung dan Anxiety, Kaitan Tak Terduga yang Perlu Anda Ketahui
Isyarat Hadis Nabi tentang Kemajuan Teknologi dan E-Commerce Zaman Sekarang, Simak UAH