Liputan6.com, Surabaya - Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah memastikan bahwa pekerja lokalisasi, baik itu PSK maupun mucikari akan mendapatkan uang kompensasi atas penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak.
Hal tersebut disampaikan Risma sesaat setelah deklarasi damai yang dilakukan warga Putat Jaya untuk alih fungsi wisma dan alih profesi bagi PSK dan mucikari yang digelar di Islamic Center, Surabaya.
"Kami memberikan tenggang waktu sampai 5 hari, silakan mereka mengambilnya karena itu adalah hak mereka. Pengambilan uang kompensasi tersebut bisa dilakukan di kantor Koramil Sawahan sejak hari Kamis 19 Juni 2014 besok," tuturnya, Rabu malam 18 Juni 2014.
Dia menambahkan, waktu yang diberikan bagi PSK dan mucilkari adalah 5 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut uangnya tidak segera diambil, maka dianggap hangus dan akan dikembalikan kepada Kementerian Sosial.
"Uang kompensasi untuk PSK senilai Rp 5,050 juta, sedangkan untuk mucikari sebesar Rp 5 juta," tandasnya.
Jumlah PSK dan mucikari yang mendapatkan uang kompensasi tersebut sebanyak 1.449 orang. Jumlah itu merupakan hasil pendataan terakhir yang dilakukan Pemkot Surabaya.
Sedangkan uang kompensasi yang disediakan untuk diberikan kepada PSK dan mucikari dari Kementerian Sosial sebesar Rp 7,317 miliar dan dari Pemprov Jatim Rp 1,555 miliar.
Selain pemberian uang tunai bagi para PSK dan mucikari, bagi warga sekitar juga diberikan aneka pekerjaan, di antaranya sebagai anggota Satpol PP, Linmas, serta staf administrasi di beberapa SKPD yang ada di Pemkot Surabaya.
1.449 Eks PSK dan Mucikari Dolly Dapat Uang Kompensasi
Uang kompensasi yang disediakan untuk eks PSK dan mucikari dari Kemensos Rp 7,317 miliar dan dari Pemprov Jatim Rp 1,555 miliar.
Diperbarui 19 Jun 2014, 06:47 WIBDiterbitkan 19 Jun 2014, 06:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam