Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Brando Susanto merespons positif kebijakan penurunan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum sebesar 2%. Ia menilai bahwa setiap pajak pemerintah/Pemerintah Daerah yang dipungut pastilah memiliki dampak pada laju pembangunan di suatu wilayah, apalagi di daerah (pemerintah daerah).
Namun, pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki kewenangan khusus untuk memberikan relaksasi pajak (pengurangan/penghapusan) untuk situasi yang bersifat khusus, misal kondisi ekonomi rakyat, mengundang investasi tertentu dan sejumlah alasan lain yang dibolehkan perundangan pajak.
Advertisement
Baca Juga
“Relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digulirkan oleh Gubernur Pramono Anung sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat dinantikan. Apalagi bahan bakar adalah sarana utama (selain listrik) untuk melakukan kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa,” ujar Brando, Jumat (25/04/2025).
Advertisement
Hal ini, lanjut Brando, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19 ditambah dengan perang tarif Amerika-China dan Rusia, sebagai kota global tentu Jakarta sangat terdampak. Untuk itu langkah relaksasi pajak PBBKB bagi masyarakat sudah tepat.
“Pertanyaan selanjutnya apakah ini akan optimal. Pajak PBBKB adalah dorongan ekonomi masyarakat, jadi diharapkan tentu optimal membantu meringankan beban masyarakat termasuk dunia usaha di Jakarta. Tentu, bilamana dirasa perlu, maka ada sektor-sektor lain yang juga masih dipertimbangkan pemberian relaksasi pajak lainnya,” katanya.
Inisiatif Eksekutif
Ia mengatakan, relaksasi pajak (PBBKB) adalah inisiatif eksekutif di Balai Kota dalam hal ini Gubernur Pram-Doel, jadi pada waktunya akan dibahas bersama komisi C sebagai komisi terkait di legislatif.
“Pada tahapan implementasi, sebagai bentuk pengawasan, harusnya Komisi C memanggil para pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, AKR, untuk memberikan laporan terkait relaksasi ini tepat sasaran. Jangan sampai relaksasi pajak jadi selipan kantong margin pengusaha bahan bakar tadi. Harus Transparan dan Komisi C melakukan monitoring, cek ke lapangan dan investigasi laporan masyarakat,” ujar Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Jakarta tersebut.
Brando juga berharap agar Dinas Pajak (Dispenda) harus jeli mengecek laporan klaim relaksasi pajak BBM yang diturunkan tersebut agar kebijakan tersebut benar-benar memiliki dampak kebermanfaatan bagi ekonomi masyarakat.
“Dinas Pajak (Dispenda) mesti sangat jeli mengecek laporan klaim Relaksasi Pajak BBM yang diturunkan ini. Sekali lagi, jangan jadi ajang korporasi atau pengusaha nyelipin di kantong margin korporasi, tapi harus jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini,” tegas Brando.
Advertisement
Turunkan Tarif Pajak BBM
Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum sebesar 2%.
Menurut Pramono, hal itu sebagai relaksasi bagi masyarakat Jakarta yang mana sebelumnya tarif pajak yang berlaku untuk kendaraan pribadi sebesar 10%.
"Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2% untuk kendaraan umum," ujarnya di Balai Kota Jakarta, dilansir detikcom, Rabu 23 April 2025.
