Korupsi Videotron, Putra Menkop UKM Syarief Hasan Ditahan

Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan, penahanan Riefan dilakukan setelah penyidik menyatakan syarat penahanan terpenuhi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Jun 2014, 16:22 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2014, 16:22 WIB
Riefan Avrian

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati DKI menjebloskan putra Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian (RA) ke penjara. Lantaran, terkait kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.

"Kami tetapkan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk tersangka RA ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman, di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Adi mengatakan, penahanan Riefan dilakukan setelah penyidik menyatakan syarat penahanan terpenuhi. Karena itu dia menepis, penahanan itu bukan karena Riefan akan memengaruhi saksi lain apabila tidak dijebloskan ke penjara.

"Pertimbangan-pertimbangan penyidik melakukan penahanan tidak wajib kami sampaikan. Yang real, kami secara hukum telah memenuhi persyaratan melakukan penahanan tersangka," kata dia.

Riefan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kali kedua pada Kamis ini. Tersangka diseret ke mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 13.30 WIB, usai pemeriksaan selama 4 jam dilakukan jaksa penyidik. Dia ditetapkan tersangka pada Mei 2014.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa pada Februari-Mei 2013. Dalam auditnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.

Penyidik menjerat Riefan karena melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media yang notabene Office Boy di perusahaan Riefan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar, kini telah meninggal dunia beberapa bulan lalu, dan satu orang lainnya bernama Kasiyadi, Anggota Panitia Lelang Kemenkop UKM. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya