Ahok Lapor Dugaan Penyelewengan Biaya Angkut Sampah Bantargebang

Ahok mengaku heran dengan permintaan DPRD Bekasi yang menaikkan tiping fee.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 26 Jun 2014, 15:54 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2014, 15:54 WIB
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berniat melaporkan indikasi penyelewengan tiping fee atau biaya pengangkutan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pria yang karib disapa Ahok itu mengaku heran dengan permintaan DPRD Bekasi yang menaikkan tiping fee dari yang semula Rp 123.000 per ton sampah, dinaikkan di kisaran Rp 230.000 per ton. Dengan alasan untuk peningkatan dana kompensasi bagi warga sekitar.

"Saya akan meminta PPATK juga meneliti uang yang masuk ke Godang Tua ini ke mana saja. Saya mau laporkan permainannya seperti apa," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Menurut Ahok, setiap tahun selalu ada peningkatan besaran tiping fee. Sementara, hasil audit terbukti pengelola TPST Bantargebang PT Godang Tua Jaya (GTJ) tidak melaksanakan kewajibannya, membuat teknologi pengelolaan sampah. Sehingga, GTJ harus mengganti kegagalan investasi ke Pemprov DKI sebesar Rp 180 miliar.

"Tiap tahun naik terus kok. Minta dinaikkan buat apa? Orang udah ada temuan (Rp 180 miliar) kok. Saya jadi bertanya-tanya. Saya akan siapkan, saya akan lapor ke KPK, kenapa Bekasi seperti ini?" ujarnya

Yang menjadi pertanyaan, kata Ahok, tiping fee berkembang seperti uang 'jatah preman'. Karena seharusnya, Bekasi membantu DKI menghentikan kerja sama dengan GTJ. Sehingga, dana tiping fee langsung masuk ke kas Pemkot Bekasi.

Namun, lanjut Ahok, begitu ada temuan Rp 180 miliar itu justru DPRD tiba-tiba memprotes, agar tiping fee dinaikkan dan diberikan langsung ke GTJ. Padahal, selama ini tiping fee itu masuk ke mereka, sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolaan sampah yang hanya tinggal janji. Sebab, investasi awal senilai Rp 700 miliar dinilai tak mencukupi.

"Apa ada aliran dana ke oknum-oknum tertentu di Bekasi? Apa selama ini Godang Tua yang kasih-kasih duit? Saya nggak tahu, nggak nuduh. Kontrak Godang Tua batalin aja, saya nggak mau bayar (tiping fee) hanya untuk premanisme," ujar Ahok.

"Makanya ini butuh dilaporkan ke pengadilan baru bisa dibuktikan. Saya lebih suka ini dibawa ke pengadilan. Biar ramai. KPK aja udah. Saya udah siapkan laporan," sambung Ahok.

DPRD Bekasi sebelumnya memberi 5 tuntutan kepada Pemprov DKI, terkait pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

DKI dinilai melanggar perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Di antaranya, mengenai tiping fee, jadwal dan rute pengangkutan, dan lainnya.

Meski mengaku telah melaksanakan seluruh permintaan DPRD Bekasi, Ahok curiga. Dia mempertanyakan mengapa baru sekarang DPRD dan Pemkot Bekasi mempermasalahkan jam operasional pengangkutan sampah, serta pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Ahok menduga, karena kebijakan pengelolaan pengangkutan sampah di Jakarta tidak lagi menggunakan pihak swasta, melainkan dikelola secara mandiri oleh Dinas Kebersihan DKI. Sehingga memutuskan aliran dana yang masuk dari pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemprov DKI selama ini. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya