Jenguk ke Rutan KPK, Istri Akil Bungkam Soal Vonis Suaminya

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada M Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Jul 2014, 14:56 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 14:56 WIB
Ratu Rita

Liputan6.com, Jakarta - Istri Akil Mochtar, Ratu Rita mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk menjenguk suaminya yang baru saja divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sejumlah pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Datang mengenakan baju motif bunga dipadu dengan celana panjang warna krem, Rita bungkam saat ditanya terkait hukuman penjara seumur hidup kepada suaminya itu. Dia terus berjalan tanpa mengeluarkan sepatah kata menuju Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Kunjungan Ratu Rita ke Rutan KPK bukan kali ini saja. Saat Akil ditangkap dan ditahan oleh penyidik, dia sudah beberapa kali menjenguk sang suami di Rutan KPK setiap hari Senin dan Kamis. Namun, dia selalu menolak memberi komentarnya tiap kali berkunjung.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada M Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu divonis maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.

Mantan politisi Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah penanganan sengketa pilkada di MK, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Suwidya itu tak menjatuhkan pidana denda maupun uang pengganti kepada Akil. Sebab, majelis menilai pidana seumur hidup kepada Akil sudah merupakan hukuman fisik yang maksimal. Atas vonis tersebut, Akil menyatakan banding. [Baca juga: Akil: Sampai ke Tuhan Sekalipun Saya akan Banding]

(Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya