Tak Cukup Bukti Tahan 2 Guru JIS, Hotman: Penyidik Melanggar

"Semua keterangan Kabid Humas PMJ adalah 100% versi keterangan pelapor (anak di bawah umur) bukan berdasarkan alat bukti".

oleh Widji Ananta diperbarui 16 Jul 2014, 16:46 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2014, 16:46 WIB
Hotman Paris Bantah Guru JIS Lakukan Pencabulan
Mewakili guru JIS, pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, mereka membantah sebagai pelaku pencabulan terhadap siswa TK tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum 2 tersangka yang merupakan guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong yakni Hotman Paris menegaskan, apa yang disangkakan pihak kepolisian kepada kliennya hanya berdasarkan keterangan pelapor. Bukan dari bukti yang dimiliki penyidik.

"Semua keterangan Kabid Humas PMJ adalah 100% versi keterangan pelapor (anak di bawah umur) bukan berdasarkan alat bukti. Menurut hukum, anak di bawah umur tidak memenuhi syarat sebagai saksi," kata Hotman di JIS, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).

Selain itu, menurut Hotman, penyidik menjadi tak profesional lantaran tidak pernah memperlihatkan 2 barang bukti yang menjadi kunci kepolisian dalam penetapan tersangka dan penahanan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sambung Hotman, penyidik tidak pernah menanyakan tentang alat bukti tersebut.

"Penyidik sudah mulai mikir karena memang tidak cukup bukti. Tapi sudah keburu ditahan. Penyidik menolak menjawab apa alat bukti atas tuduhan tersebut. Dalam BAP penyidik juga tak pernah menanyakan seputar barang bukti yang dimiliki penyidik. Seperti, tali, obat biru, tak pernah ditanyakan penyidik," beber Hotman.

Kemudian, penyidik menyebutkan ada bukti dari kamera. Namun anehnya, ucap Hotman, penyidik Polda Metro tak pernah meperlihatkan rekaman pelecehan sodomi tersebut atau juga fotonya.

"Anehnya, penyidik tidak pernah menunjukkan bukti sodomi dari kamera tersebut. Karena memang tak pernah ada," tegasnya.

Maka terbukti, urai Hotman, penyidik tak mematuhi pasal 17 dan pasal 183 KUHAP yang mengharuskan minimal 2 alat bukti dan wajib ditunjukkan dan ditanyakan oleh penyidik kepada pihak terlapor.

2 guru JIS ini, Neil Bentleman dan Ferdinand Tjiong menjadi tahanan Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Juli, Senin lalu setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya