Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menahan 2 guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong pada 14 Juli lalu. Namun penahanan itu disesalkan pihak sekolah bertaraf internasional itu.
Namun menurut kuasa hukum JIS Hotman Paris Hutapea, penahanan 2 guru asing tersebut salah tangkap. Sebab, 2 bukti yang diharuskan undang-undang belum lengkap di tangan penyidik kepolisian.
"Penahanan itu jelas salah tangkap," singkat Hotman di JIS, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Hotman yakin, salah tangkap itu berawal dari penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 14 Juli lalu. Saat itu penyidik hanya mengeluarkan surat penangkapan lisan dengan masa tahanan 24 jam dan keduanya hanya ditahan di sofa ruang penyidik.
Lalu, lanjut Hotman, penyidik berjanji kepada pejabat Kedutaan Kanada dan Kedutaan Amerika Serikat bahwa tidak ada pemeriksaan lagi. Tetapi saat lewat pukul 22.30 WIB, saat pejabat Kedutaan Kanada dan AS pulang, keduanya dijebloskan ke ruang tahanan.
"Penyidik mengintip ke halaman polda memastikan kita pulang. Baru setelah itu penyidik bertindak dengan cara mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan. Memang kewenangan penyidik, tapi menandatangani surat penahanan seharusnya didampingi kuasa hukum," ungkapnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hotman sebelumnya juga mengatakan, penyidik tidak pernah menanyakan tentang 2 alat bukti tersebut. Seperti yang disebutkan sebelumnya ada tali dan obat biru untuk membuat korban tertidur.
"Penyidik sudah mulai mikir karena memang tidak cukup bukti. Tapi sudah keburu ditahan. Penyidik menolak menjawab apa alat bukti atas tuduhan tersebut. Dalam BAP penyidik juga tak pernah menanyakan seputar barang bukti yang dimiliki penyidik. Seperti tali, obat biru, tak pernah ditanyakan penyidik," pungkas Hotman. (Ans)
Baca juga:
Tak Cukup Bukti Tahan 2 Guru JIS, Hotman: Penyidik Melanggar
Polisi: Belum Ada Pengajuan Penangguhan 2 Tersangka Guru JIS
Kapolda Metro Jaya: Penahanan 2 Guru JIS Tidak Diskriminatif
Hotman: Tak Cukup Bukti, Penahanan 2 Guru JIS Salah Tangkap
Menurut Hotman, 2 bukti yang diharuskan undang-undang belum lengkap di tangan penyidik kepolisian.
Diperbarui 16 Jul 2014, 19:25 WIBDiterbitkan 16 Jul 2014, 19:25 WIB
Petugas Keamanan bersiaga di gerbang Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rahasia Masker Antiaging dari Tepung Beras, Kulit Kencang dan Awet Muda
Cara Alami Mendapatkan Bibir Pink Sehat, Hanya dengan Madu dan Gula
Pengusaha Benang dan Konveksi: Industri Tekstil Nasional Runtuh Akibat Pemerintah Pro-Impor
Sinopsis Santri Pilihan Bunda 2 Episode 2: Kemunculan Orang Baru
Cara Nonton Live Streaming BWF All England 2025 di Vidio
12 Rekomendasi Barang yang Bermanfaat dan 'Worth It' untuk Dibeli Pakai THR
BKN Rilis Penetapan SK Pengangkatan CASN 2024, Ini Tanggal Pastinya
Top 3 Tekno: Bahaya Pakai FF Beta Testing Modfyp 2025 Jadi Sorotan
7 Resep Tempe Penyet Sederhana untuk Menu Sehari-hari
350 Kata-Kata Lebaran Sendiri Tanpa Keluarga yang Menyentuh Hati
Urus Sertifikat Tanah yang Rusak Imbas Banjir? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Warga
Aktivitas Ini Nilainya Setara Ibadah 120 Tahun, Dijelaskan Gus Baha