Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menahan 2 guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong pada 14 Juli lalu. Namun penahanan itu disesalkan pihak sekolah bertaraf internasional itu.
Namun menurut kuasa hukum JIS Hotman Paris Hutapea, penahanan 2 guru asing tersebut salah tangkap. Sebab, 2 bukti yang diharuskan undang-undang belum lengkap di tangan penyidik kepolisian.
"Penahanan itu jelas salah tangkap," singkat Hotman di JIS, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Hotman yakin, salah tangkap itu berawal dari penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 14 Juli lalu. Saat itu penyidik hanya mengeluarkan surat penangkapan lisan dengan masa tahanan 24 jam dan keduanya hanya ditahan di sofa ruang penyidik.
Lalu, lanjut Hotman, penyidik berjanji kepada pejabat Kedutaan Kanada dan Kedutaan Amerika Serikat bahwa tidak ada pemeriksaan lagi. Tetapi saat lewat pukul 22.30 WIB, saat pejabat Kedutaan Kanada dan AS pulang, keduanya dijebloskan ke ruang tahanan.
"Penyidik mengintip ke halaman polda memastikan kita pulang. Baru setelah itu penyidik bertindak dengan cara mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan. Memang kewenangan penyidik, tapi menandatangani surat penahanan seharusnya didampingi kuasa hukum," ungkapnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hotman sebelumnya juga mengatakan, penyidik tidak pernah menanyakan tentang 2 alat bukti tersebut. Seperti yang disebutkan sebelumnya ada tali dan obat biru untuk membuat korban tertidur.
"Penyidik sudah mulai mikir karena memang tidak cukup bukti. Tapi sudah keburu ditahan. Penyidik menolak menjawab apa alat bukti atas tuduhan tersebut. Dalam BAP penyidik juga tak pernah menanyakan seputar barang bukti yang dimiliki penyidik. Seperti tali, obat biru, tak pernah ditanyakan penyidik," pungkas Hotman. (Ans)
Baca juga:
Tak Cukup Bukti Tahan 2 Guru JIS, Hotman: Penyidik Melanggar
Polisi: Belum Ada Pengajuan Penangguhan 2 Tersangka Guru JIS
Kapolda Metro Jaya: Penahanan 2 Guru JIS Tidak Diskriminatif
Hotman: Tak Cukup Bukti, Penahanan 2 Guru JIS Salah Tangkap
Menurut Hotman, 2 bukti yang diharuskan undang-undang belum lengkap di tangan penyidik kepolisian.
Diperbarui 16 Jul 2014, 19:25 WIBDiterbitkan 16 Jul 2014, 19:25 WIB
Petugas Keamanan bersiaga di gerbang Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Satgas Anti Premanisme Sudah Berjalan di Jabar
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Selasa 22 April Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Menteri Ara Janji Tuntaskan Polemik Meikarta
Potret Jenazah Paus Fransiskus Ketika Disemayamkan di Kapel Casa Santa Marta
Rekomendasi 7 Model Plafon PVC, Percantik Rumah dengan Budget Hemat
Jokowi Bertemu Tony Blair di Menteng, Bahas Apa?
VIDEO: Dunia Berduka, Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun
Peringati Hari Bumi 2025, Telkom Mantapkan Komitmen Energi Terbarukan untuk Menuju Masa Depan Berkelanjutan
Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Pulau Karatung Sulut
Super Robot Wars Y Hadir 28 Agustus 2025, Hadirkan Laga Epik Karakter Mecha Legendaris
6 Tren Model Kebaya Terbaru 2025, Digemari Anak Muda
1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri