Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menahan 2 guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong pada 14 Juli lalu. Namun penahanan itu disesalkan pihak sekolah bertaraf internasional itu.
Namun menurut kuasa hukum JIS Hotman Paris Hutapea, penahanan 2 guru asing tersebut salah tangkap. Sebab, 2 bukti yang diharuskan undang-undang belum lengkap di tangan penyidik kepolisian.
"Penahanan itu jelas salah tangkap," singkat Hotman di JIS, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Hotman yakin, salah tangkap itu berawal dari penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 14 Juli lalu. Saat itu penyidik hanya mengeluarkan surat penangkapan lisan dengan masa tahanan 24 jam dan keduanya hanya ditahan di sofa ruang penyidik.
Lalu, lanjut Hotman, penyidik berjanji kepada pejabat Kedutaan Kanada dan Kedutaan Amerika Serikat bahwa tidak ada pemeriksaan lagi. Tetapi saat lewat pukul 22.30 WIB, saat pejabat Kedutaan Kanada dan AS pulang, keduanya dijebloskan ke ruang tahanan.
"Penyidik mengintip ke halaman polda memastikan kita pulang. Baru setelah itu penyidik bertindak dengan cara mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan. Memang kewenangan penyidik, tapi menandatangani surat penahanan seharusnya didampingi kuasa hukum," ungkapnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hotman sebelumnya juga mengatakan, penyidik tidak pernah menanyakan tentang 2 alat bukti tersebut. Seperti yang disebutkan sebelumnya ada tali dan obat biru untuk membuat korban tertidur.
"Penyidik sudah mulai mikir karena memang tidak cukup bukti. Tapi sudah keburu ditahan. Penyidik menolak menjawab apa alat bukti atas tuduhan tersebut. Dalam BAP penyidik juga tak pernah menanyakan seputar barang bukti yang dimiliki penyidik. Seperti tali, obat biru, tak pernah ditanyakan penyidik," pungkas Hotman. (Ans)
Baca juga:
Tak Cukup Bukti Tahan 2 Guru JIS, Hotman: Penyidik Melanggar
Polisi: Belum Ada Pengajuan Penangguhan 2 Tersangka Guru JIS
Kapolda Metro Jaya: Penahanan 2 Guru JIS Tidak Diskriminatif
Hotman: Tak Cukup Bukti, Penahanan 2 Guru JIS Salah Tangkap
Menurut Hotman, 2 bukti yang diharuskan undang-undang belum lengkap di tangan penyidik kepolisian.
diperbarui 16 Jul 2014, 19:25 WIBDiterbitkan 16 Jul 2014, 19:25 WIB
Petugas Keamanan bersiaga di gerbang Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 13 Januari 2025
Mengenal 9 Tokoh Pejuang Asal Lampung, Siapa Saja?
Link Live Streaming Piala Super Spanyol Real Madrid vs Barcelona, Sebentar Lagi Kick-off
Aurat Terbuka Tanpa Sengaja, Apakah Sholat Tetap Sah?
Menlu Sugiono Akan Jadi Inspektur Pemakaman Hasjim Djalal di TMP Kalibata
Sisi Lain Patrick Kluivert: Tidak Kaget Makanan Indonesia, Ucapkan Terima Kasih dan Janji Belajar Bahasa
Astana Oetara: Kompleks Pemakaman, Cagar Budaya, dan Pusat Kebudayaan Peninggalan Mangkunegara VI
Aksi Jamrud dan Wali Berujung Tampil Bareng, Panaskan Panggung Malam Puncak Ketiga: Konser 3 Dekade Indosiar Luar Biasa
Hasil Piala FA Arsenal vs Manchester United: Dramatis, 10 Setan Merah Menang Adu Penalti
Kisah 3 Pemabuk Berkelahi Gara-Gara Foto Mbah Hamid Pasuruan, Diceritakan Gus Baha
Lucky Hakim, Desy Ratnasari hingga Bobby Maulana Flashback Momen Jadi Host dan Artis Indosiar di Malam Puncak Ketiga: Konser 3 Dekade
Patrick Kluivert Kenalan dengan 5 Pemain Lokal Timnas Indonesia, Ada Nathan Tjoe-A-On?