Liputan6.com, Jakarta - Belasan orang yang tergabung dalam Progres '98 mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka beraksi damai menuntut penuntasan sejumlah kasus yang dituding dilakukan Joko Widodo dan mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri.
Menurut Ketua Progres '98 Faizal Assegaf, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke KPK sebulan lalu. "Aksi ini bentuk kekecewaan kami, karena sampai hari ini belum ada follow up dari laporan kami oleh KPK," kata Faizal di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).
"Pertama kasus 3 rekening gratifikasi Jokowi, kedua kasus dugaan korupsi Rp 12,4 miliar APBD Solo saat Jokowi selaku Wali Kota, ketiga kasus Bus Trans Jakarta Jokowi senilai Rp 1,5 triliun, keempat kasus rekening Jokowi di luar negeri senilai USD 8 juta, kelima kasus Megawati dalam skandal Release and Discharge BLBI," paparnya.
Tak hanya melakukan aksi damai, pihaknya juga akan menginap di Gedung KPK sampai 21 hari, di mana para Pimpinan KPK mulai kembali bekerja.
"Akan menginap, biar KPK tahu," ujarnya.
Namun, bila kasus yang ia laporkan tetap saja belum di tindaklanjuti KPK, pihaknya akan tetap menginap di Gedung anti-rasuah tersebut hingga benar-benar berjanji menindaklanjutinya.
"Rencananya sampai 21 hari, tapi kalau masih tidak ada follow up maka kami tetap akan menginap di sini. Dulu saja waktu 98 kami menduduki Gedung DPR/MPR sampai sebulan, kami sudah biasa," tandas Faizal.
Berikut tuntutan yang diajukan Progres '98 kepada KPK:
1. Mendesak KPK untuk bersikap terbuka dan transparan, guna menjelaskan kepada publik tentang sejauh mana kasus-kasus dimaksud tidak diselesaikan segera sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK.
2. Guna memastikan bahwa perlunya penuntasan kasus-kasus yang kami adukan dan hingga kini tidak ditangani secara serius oleh KPK, maka kami memutuskan untuk melakukan aksi nginap di Gedung KPK terhitung sejak hari Rabu 30 Juli hingga 21 hari ke depan.
3. Berdasarkan amanah UU Tipipikor bahwa peran serta rakyat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan KKN merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum, maka atas prinsip tersebut aksi damai ini kami lakukan.
Kecewa KPK, Progres '98 Nginap di Gedung Antikorupsi 21 Hari
Mereka beraksi damai menuntut penuntasan sejumlah kasus yang dituding dilakukan Joko Widodo dan mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri.
diperbarui 30 Jul 2014, 17:58 WIBDiterbitkan 30 Jul 2014, 17:58 WIB
Mereka beraksi damai menuntut penuntasan sejumlah kasus yang dituding dilakukan Joko Widodo dan mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Sop Ayam yang Lezat dan Menghangatkan
Cara Bikin Sushi: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Jepang Favorit
Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan dan 4 Insiden Serupa Hebohkan Indonesia
5 Cara Meningkatkan Kadar Serotonin, Bisa Bikin Lebih Bahagia
Hotel Bintang 5 dengan Sentuhan Budaya Indonesia Akan Dibuka di Genting Highlands Malaysia
Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada, PDIP: Bukan Sikap Negarawan
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Foto Ini PM Israel Benjamin Netanyahu Dilarikan ke Rumah Sakit
Baru Debut, Ruben Amorim Sudah Kasih Sinyal Depak 1 Pemain Manchester United
OJK Segera Terbitkan POJK Soal Lembaga Keuangan Mikro
Intip, Profil Paslon Pilgub Papua Barat Daya dan Riwayat Pendidikannya
Hadapi Brest di Liga Champions 2024/2025, Barcelona Siap Bangkit
Manfaat Apel untuk Menurunkan Kolesterol: Penelitian Ilmiah yang Mendukung Kesehatan Jantung