Desi Tersangka Penculik Bayi di RS Hasan Sadikin Mulai Disidang

Desi dituduh menculik bayi pasangan Tony Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25) yang baru dilahirkan Maret 2014 lalu.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 06 Agu 2014, 06:02 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2014, 06:02 WIB
[FOTO] Ekspresi Bahagia Toni Manurung Saat Bayinya Ditemukan
Bayi pasangan Toni Manurung dan Lasmaria Boru Manulang dipertemukan dengan bayinya yang diculik pada Jumat (29/03/14) di Polsek Sukajadi, Bandung, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Liputan6.com, Bandung - Desi Ariani (32), tersangka kasus penculikan terhadap bayi Valencia Yusnita Manurung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung akan menjalani sidang perdananya. Desi dituduh menculik bayi pasangan Tony Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25) yang baru dilahirkan Maret 2014 lalu.

Pengacara Desi dari Pusat Bantuan Hukum AAI, Yopi Gunawan mengatakan, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 6 Agustus 2014 besok. "Ya betul. Kita sudah mendapat agenda sidang. Sudah fix sidangnya hari Rabu mendatang," kata Yopi di Bandung, Selasa (5/8/2014).

Dia mengaku, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya untuk menghadapi sidang kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini. Namun Desi saat ini masih dalam proses pemulihan luka yang dialaminya pasca-percobaan melarikan diri dengan cara melompat dari Fly Over Pasupati.

"Klien saya masih belum dapat berjalan dengan normal. Bahkan untuk jalan juga perlu ada yang mendampingi. Tapi secara umum dia siap menjalani sidang perdana," pungkas Yopi.

Sebelumnya, bayi Valencia Yusnita Manurung anak dibawa kabur oleh seorang wanita dengan berpakaian jas putih yang mengaku sebagai dokter di RSHS Bandung, 25 Maret 2014. 3 Hari kemudian Desi Ariani yang tinggal 1 kilometer dari RSHS diamankan.

Saat akan dilakukan penangkapan, Desi yang merasa terpojok dan tertekan berusaha melarikan diri dan malakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat dari Fly Over Pasupati. Desi sendiri mendapat luka cukup parah dibeberapa bagian tubuh dengan mengalami luka patah tulang.

Desi sendiri sempat mendapatkan perawatan intensif selama beberapa bulan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.

Dalam kasus ini, Desi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP dan Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya