Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan hakim Pasti Serefina Sinaga sore ini. KPK menahan Pasti usai memeriksa yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2009-2010.
Usai pemeriksaan, Pasti keluar sekitar pukul 16.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan oranye, Pasti yang terakhir bertugas di Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu langsung digelandang ke mobil tahanan.
Dimintai tanggapannya soal penahanan ini, Pasti pasrah. "Nggak apa-apa (ditahan). Biar nanti terbukti di persidangan," ujar Pasti sebelum beranjak ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan soal penahanan tersebut. Pasti akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur.‎ "(Ditahan) di Rutan Pondok Bambu," ujar Johan ketika dikonfirmasi.
Menurut Johan, Pasti ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Bukan tak mungkin masa penahanannya akan diperpanjang.
Pasti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bersamaan dengan Pasti, KPK juga memeriksa tersangka Ramlan Comel.
KPK menetapkan 2 mantan hakim, yakni Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2009-2010.
Status tersangka itu ditetapkan lantaran Pasti yang saat itu selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Ramlan selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 Maret 2013 silam terhadap Asep Triana dan Setyabudi di kantor PN Bandung. Penangkapan dilakukan usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Setyabudi.
Dari OTT itu KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Setyabudi untuk penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, termasuk barang bukti uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.
Uang itu disebutkan diberikan dari Toto Hutagalung melalui Asep Triana kepada Setyabudi. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi bansos Pemkot Bandung rendah.
Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Walikota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.
KPK juga mengendus keterlibatan hakim lainnya selain Setiabudi. Yakni Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pasti Serefina Sinaga. Keduanya merupakan anggota Majelis Hakim penanganan perkara korupsi dana bansos tersebut. (Yus)
Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar Ditahan KPK
Dengan rompi orange, Pasti yang terakhir bertugas di Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu langsung digelandang ke mobil tahanan.
diperbarui 08 Agu 2014, 17:12 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 17:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Judi Online bakal Musnah dari Indonesia kalau Bandar Dipenjara?
Wasilah untuk Mendapat Solusi Terbaik saat Hidup di Titik Nadir, Diungkap UAH
Lucky Hakim Unggul Hasil Survei Pilkada 2024, Optimistis Bawa Indramayu Lebih Baik
Arti Mimpi Melihat Sosok Hitam Besar dari Berbagai Sudut Pandang, Pertanda Ini
Cara Bikin Soto Ayam yang Lezat dan Nikmat
Mimpi Cacing Pita Keluar dari Tubuh, Jangan Panik Begini Sikapinya
Intip, Daftar Lengkap Pemenang Indonesia Music Awards 2024
Kumpulan Doa Ampunan Dosa, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, Artinya, dan Amalan Pendukung
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Asri Welas Gugat Cerai Galiech Ridha Rahardja, Sidang Sudah Berjalan di Pengadilan Agama Depok
Arti Mimpi Memakai Baju Kebaya: Simbol Keanggunan dan Makna Tersembunyi
Limbah Sawit Ternyata Bisa Diolah, Apa Saja Manfaatnya?