Liputan6.com, Jakarta Lembaga Survei Indonesia (LSI) menggelar rilis survei terbaru terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hasilnya, sebanyak 70,3 persen publik tidak mengetahui bahwa pemerintah dan DPR RI sedang membahas perubahan KUHAP.
"Hanya sekitar 29,7 persen tahu saat ini pemerintah dan DPR sedang membabas perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, KUHAP. Mayoritas 70,3 persen menyatakan tidak tahu bahwa saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan KUHAP," tutur Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam paparan rilis survei di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga
Yoes menyebut, pihaknya menggali lewat salah satu pertanyaan, yakni apakah responden atau pun orang di sekitarnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.
Advertisement
Hasilnya, sekitar 19,8 persen responden mengaku pernah berurusan dengan aparat penegak hukum atau orang di sekitarnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Dan 78,4 persennya itu menyatakan mereka tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum. Jadi memang ya kalau dilihat memang enggak banyak dari seluruh populasi Indonesia yang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum, hanya sekitar 20 persennya. Ini penting karena nanti kita mau lihat juga, apakah ada perbedaan persepsi gitu antara mereka yang pernah berurusan dengan APH dengan mereka yang tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum," jelas dia.
Kepada responden yang mengaku pernah berurusan dengan aparat penegak hukum, sebanyak 43 persen menyatakan yang mengalami adalah teman atau kenalannya, 37,4 persen menyatakan dirinya sendiri yang mengalami, dan sisanya 23,1 persen mengaku anggota keluarganya yang mengalami.
Kemudian pertanyaan lainnya, yakni apakah responden mengetahui hak dan kewajibannya jika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Mayoritas responden menyatakan sangat perlu bagi mereka memahami hal tersebut jika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Permasalahannya adalah kita tidak bisa tahu seberapa dalam mereka tahu tentang hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil dan manusiawi. Tapi, mayoritas menyatakan mereka sudah tahu bahwa saat berurusan dengan penegak hukum mereka sudah tahu hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara manusiawi," kata Yoes.
Rakyat Trauma Praktik Ketok Aturan Tertutup yang Dilakukan DPR RI
Yoes mengingatkan, masyarakat sipil sendiri sangat trauma dengan praktik ketok aturan tertutup yang dilakukan DPR RI, seperti misalnya UU KPK, UU Omnibus Law, hingga UU TNI.
"Sebuah proses yang baik, juga insyaallah menghasilkan hasil yang baik gitu. Jangan sampai misalkan nanti malah akan banyak justru abuse of power," Yoes menandaskan.
LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular.
Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling. DS adalah pengambilan sampel secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya.
Margin of error dalam survei LSI ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Advertisement
Infografis
