Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya memberantas praktik pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Untuk pengungkapan kasus tersebut diharapkan ada peran serta masyarakat, baik TKI, petugas bandara, maupun masyarakat lainnya yang mengetahui tindak kejahatan tersebut. Mereka diharapkan melapor kepada pihak kepolisian atau KPK.
"Keterangan dari saksi akan menjadi masukan berharga bagi aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kasus," ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Sabtu 9 Agustus 2014.
Â
Lili menyadari potensi ancaman terhadap saksi pelapor cukup tinggi dalam kasus ini, karena diduga melibatkan aparat penegak hukum, maupun pejabat publik. Namun, pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam jika ada saksi pelapor yang nantinya menerima ancaman.
"Untuk itu LPSK ada, maka masyarakat yang memiliki keterangan terkait pemerasan TKI dimohon agar tidak takut dan tetap melapor," katanya.
LPSK telah memiliki kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melindungi hak-hak saksi dan korban, termasuk di antaranya kepolisian dan KPK yang saat ini sedang menangani kasus tersebut. LPSK akan segera memproses perlindungan mereka jika saksi pelapor telah memasukan laporan ke aparat penegak hukum dan LPSK.
"Itu semua dalam rangka menjamin keselamatan saksi dan korban serta dalam rangka membantu terungkapnya sebuah tindak pidana," katanya.
Lili juga menghimbau agar para TKI yang mengalami pemerasan untuk mencatat dan mengidentifikasi oknum aparat yang memeras mereka.
"Catat nama, institusi dan ciri-ciri pelaku atau bahkan pakaian yang dikenakan agar mempermudah melaporkan", ujar Lili.
Sebelumnya, pada 25 Juli lalu KPK, UKP4, Angkasa Pura dan Polri menggelar sidak di terminal khusus TKI Bandara Soekarno Hatta. Di sana diduga terjadi tindak pidana pemerasan dan pungli terhadap TKI yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dalam sidak tersebut KPK mengamankan belasan orang di mana 3 di antaranya oknum aparat.
LPSK: Kami Siap Lindungi TKI yang Melaporkan Kasus Pemerasan
LPSK memastikan tidak akan tinggal diam jika ada saksi pelapor yang nantinya menerima ancaman.
diperbarui 10 Agu 2014, 08:49 WIBDiterbitkan 10 Agu 2014, 08:49 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Injourney Datangkan Puluhan Alat Baru Maksimalkan Ground Handling
50 Caption Lucu Ngakak Twitter yang Bikin Followers Naik
Keutamaan Puasa 10 Rajab Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya, Momen Turunnya Cahaya Nabi Muhammad
Nasib Pemain Timnas Indonesia Dari dalam Negeri yang Sudah Bersinar di Era STY: Persaingan Baru, Era Berubah
350 Caption Jualan Buket Kreatif dan Inovatif untuk Bisnis Online
Mengenal Ciri-ciri Hutan Sabana: Karakteristik Unik Ekosistem Tropis
Provinsi di Indonesia yang Paling Sering Banjir Sepanjang 2024, Penyebabnya Curah Hujan Tinggi hingga Persoalan Urbanisasi
Sevina, Remaja yang Diselamatkan Aipda Anditya di Pantai Pangandaran: Pak Polisi Itu Pahlawan Saya
Jangan Sekadar Meregulasi, Pemerintah Diminta Lebih Gencar Promosi Benefit Sertifikasi Halal
Petani Transmigran Bakal Raup Pendapatan Rp 20 Juta per Bulan
Soal Pelaksanaan MBG, Menteri PPPA: Kami Merasa Terpanggil untuk Ikut Menyukseskan
7 Potret Alya Rohali Persiapkan Lamaran Namira, Sudah Dekat Calon Besan