LPSK: Kami Siap Lindungi TKI yang Melaporkan Kasus Pemerasan

LPSK memastikan tidak akan tinggal diam jika ada saksi pelapor yang nantinya menerima ancaman.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Agu 2014, 08:49 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2014, 08:49 WIB
Perlindungan LPSK
LPSK. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya memberantas praktik pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).

Untuk pengungkapan kasus tersebut diharapkan ada peran serta masyarakat, baik TKI, petugas bandara, maupun masyarakat lainnya yang mengetahui tindak kejahatan tersebut. Mereka diharapkan melapor kepada pihak kepolisian atau KPK.

"Keterangan dari saksi akan menjadi masukan berharga bagi aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kasus," ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Sabtu 9 Agustus 2014.
 
Lili menyadari potensi ancaman terhadap saksi pelapor cukup tinggi dalam kasus ini, karena diduga melibatkan aparat penegak hukum, maupun pejabat publik. Namun, pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam jika ada saksi pelapor yang nantinya menerima ancaman.

"Untuk itu LPSK ada, maka masyarakat yang memiliki keterangan terkait pemerasan TKI dimohon agar tidak takut dan tetap melapor," katanya.

LPSK telah memiliki kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melindungi hak-hak saksi dan korban, termasuk di antaranya kepolisian dan KPK yang saat ini sedang menangani kasus tersebut. LPSK akan segera memproses perlindungan mereka jika saksi pelapor telah memasukan laporan ke aparat penegak hukum dan LPSK.

"Itu semua dalam rangka menjamin keselamatan saksi dan korban serta dalam rangka membantu terungkapnya sebuah tindak pidana," katanya.

Lili juga menghimbau agar para TKI yang mengalami pemerasan untuk mencatat dan mengidentifikasi oknum aparat yang memeras mereka.

"Catat nama, institusi dan ciri-ciri pelaku atau bahkan pakaian yang dikenakan agar mempermudah melaporkan", ujar Lili.

Sebelumnya, pada 25 Juli lalu KPK, UKP4, Angkasa Pura dan Polri menggelar sidak di terminal khusus TKI Bandara Soekarno Hatta. Di sana diduga terjadi tindak pidana pemerasan dan pungli terhadap TKI yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dalam sidak tersebut KPK mengamankan belasan orang di mana 3 di antaranya oknum aparat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya