Hadapi Tuntutan, Atut Minta Didoakan

Sejumlah kerabat menyambut Atut saat tiba di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Agu 2014, 10:49 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2014, 10:49 WIB
ratu atut
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, salah satu kepala daerah yang terlibat kasus hukum. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013, Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Gubernur nonaktif Banten itu meminta didoakan terkait tuntutan ini.

"Doanya aja ya," ujar Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/8/2014).

‎Sejumlah kerabat menyambut Atut saat tiba di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor. Atut langsung naik ke lantai 1, tempat ruang sidang, tanpa berkomentar lagi.

Kuasa huku‎m Atut, Tubagus Sukatna sebelumnya berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat menggunakan nurani dalam menuntut kliennya. Dia berharap jaksa dapat menuntut sesuai fakta-fakta persidangan.

Tubagus mengaku, sebagaimana fakta persidangan, nama Atut hanya‎ dicatut oleh pihak-pihak lain. Seperti pengacara Susi Tut Andayani dan mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah.

"Klien kami hanya dicatut namanya oleh saksi Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah untuk meminta bantuan kepada Tubagus Chaeri Wardana," kata Tubagus.

Dalam perkara ini, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut didakwa melakukan suap bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar ketika menjabat sebagai Ketua MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani guna memuluskan pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang tengah berperkara di MK dalam sengketa Pilkada Lebak.

Pada dakwaan primer, Atut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Sedangkan dalam dakwaan subsider, dia didakwa dengan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya