Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran

Pemilihan tanggal itu untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 saat para pejuang melawan tentara Belanda di Surakarta.

oleh Rinaldo diperbarui 20 Agu 2014, 15:21 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2014, 15:21 WIB
Tunjangan Perintis Kemerdekaan Naik Jadi Rp 2,214 Juta
Presiden SBY bertemu veteran dan pejuang kemerdekaan di Istana Negarablik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memandang perlu ditetapkannya Hari Veteran Nasional dengan pertimbangan untuk mengingat jasa dan pengorbanan veteran yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Atas dasar itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional.

Pemilihan tanggal itu dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah para pejuang kemerdekaan Indonesia melawan tentara Belanda di Surakarta.

"Tanggal 10 Agustus sebagaimana dimaksud bukan Hari Libur," bunyi diktum kedua pada Keppres tersebut seperti dikutip laman Setkab.go.id, Rabu (20/8/2014).

Sebelumnya pada 7 Agustus 2014, SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Para Veteran RI menurut Perpres ini memperoleh hak-hak tertentu, yaitu keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang, jaminan pemeliharaan kesehatan, keringanan biaya pendidikan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta memperoleh perlindungan hukum.

Sementara hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) diberikan kepada veteran pejuang Kemerdekaan RI yang memiliki Bintang Gerilya. Adapun veteran yang tidak memperoleh Bintang Gerilya berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN). (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya