Keppres

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentan penetapan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional.
Tampilkan foto dan video
Loading