Liputan6.com, Jakarta - Kepala Laboratorium Forensik Mabes Polri turun tangan menyelidiki kasus kecelakaan di Bintaro Sektor 7 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 12 Agustus 2014 lalu.
Kecelakaan yang mengakibatkan tiga mobil dan satu motor hangus terbakar itu, masih dalam proses penyelidikan. Kepala Labfor Polri Kompol Darmawan datang melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami baru cek kerangka kendaraan saja. Jadi Honda Freed itu mengalami kerusakan pada kerangka dan penutup di bagian depan, sedangkan Avanza mengalami kerusakan pada body sebelah kiri hingga bagian belakangnya," ungkap Darmawan sesaat setelah mendatangi lokasi, Senin (25/8/2014).
Dari hasil penyelidikan, kerusakan Avanza dikarenakan tekanan dari kendaraan Honda Freed yang melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam. Tak hanya Avanza, pada kecelakaan tersebut juga menabrak satu unit motor, yang ternyata mengakibatkan percikan api dan membuat kendaraan lain terbakar.
"Untuk taksi belum kami selidiki. Tapi bisa dipastikan, munculnya api dikarenakan gesekan yang sangat keras," ungkap Kompol Darmawan.
Dia mengumpamakan, adanya gesekan antara pipa logam dan benda keras kemudian terjadi percikan api. Akibat terseret mobil Honda Freed, selang bahan bakar dari motor terlepas. Kemudian uap dari bahan bakar naik ke atas terkena gesekan yang akhirnya menimbulkan api dan ledakan.
"Makanya nyamber ke kendaraan lain. Untuk taksi kami akan selidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Lantas Polresta Tangerang Iptu Nur Rokhman mengatakan, hingga kini Ketut Irawan pengemudi Honda Freed belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. "Hasil pengakuannya belum jelas, karena alasan kesehatan," ungkapnya.
Meski begitu, polisi terus menggali informasi dari sejumlah saksi dan barang bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. "Sementara ini masih terus kami selidiki," ujarnya. (Yus)
Tim Forensik Polri Selidiki Tabrakan Beruntun di Bintaro
Dari hasil penyelidikan, kerusakan Avanza dikarenakan tekanan dari kendaraan Honda Freed yang melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam.
diperbarui 25 Agu 2014, 17:41 WIBDiterbitkan 25 Agu 2014, 17:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Representasi Adalah: Konsep, Jenis, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
MRI Adalah: Teknologi Pencitraan Medis Canggih untuk Diagnosis Akurat
Dasco dan Komisi VI DPR Tinjau Pangkalan LPG di Palmerah, Sebut Tak Ada Antrean
Fungsi Pil KB: Manfaat, Efek Samping dan Cara Penggunaan yang Tepat
Relasi adalah: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Matematika
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Minggu Depan, Bagi yang Ultah Januari dan Awal Februari Tetap Bisa Ikut
Top 3: Kebiasaan-Kebiasaan Sederhana untuk Menurunkan Asam Urat
Reduce Adalah: Memahami Konsep Pengurangan Sampah untuk Lingkungan Lebih Baik
Proposal Adalah: Pengertian, Jenis, Struktur, dan Cara Membuatnya
Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Warga Diimbau Gunakan Loket Resmi
Google Gemini Bisa Apa Saja? Begini Cara Kerjanya
3 Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Daun Salam, Apa Saja?