Liputan6.com, Jakarta - Kepala Laboratorium Forensik Mabes Polri turun tangan menyelidiki kasus kecelakaan di Bintaro Sektor 7 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 12 Agustus 2014 lalu.
Kecelakaan yang mengakibatkan tiga mobil dan satu motor hangus terbakar itu, masih dalam proses penyelidikan. Kepala Labfor Polri Kompol Darmawan datang melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami baru cek kerangka kendaraan saja. Jadi Honda Freed itu mengalami kerusakan pada kerangka dan penutup di bagian depan, sedangkan Avanza mengalami kerusakan pada body sebelah kiri hingga bagian belakangnya," ungkap Darmawan sesaat setelah mendatangi lokasi, Senin (25/8/2014).
Dari hasil penyelidikan, kerusakan Avanza dikarenakan tekanan dari kendaraan Honda Freed yang melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam. Tak hanya Avanza, pada kecelakaan tersebut juga menabrak satu unit motor, yang ternyata mengakibatkan percikan api dan membuat kendaraan lain terbakar.
"Untuk taksi belum kami selidiki. Tapi bisa dipastikan, munculnya api dikarenakan gesekan yang sangat keras," ungkap Kompol Darmawan.
Dia mengumpamakan, adanya gesekan antara pipa logam dan benda keras kemudian terjadi percikan api. Akibat terseret mobil Honda Freed, selang bahan bakar dari motor terlepas. Kemudian uap dari bahan bakar naik ke atas terkena gesekan yang akhirnya menimbulkan api dan ledakan.
"Makanya nyamber ke kendaraan lain. Untuk taksi kami akan selidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Lantas Polresta Tangerang Iptu Nur Rokhman mengatakan, hingga kini Ketut Irawan pengemudi Honda Freed belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. "Hasil pengakuannya belum jelas, karena alasan kesehatan," ungkapnya.
Meski begitu, polisi terus menggali informasi dari sejumlah saksi dan barang bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. "Sementara ini masih terus kami selidiki," ujarnya. (Yus)
Tim Forensik Polri Selidiki Tabrakan Beruntun di Bintaro
Dari hasil penyelidikan, kerusakan Avanza dikarenakan tekanan dari kendaraan Honda Freed yang melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam.
Diperbarui 25 Agu 2014, 17:41 WIBDiterbitkan 25 Agu 2014, 17:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat dan Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 12 Maret 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Soal Gambar Paslon Muncul Saat Bagi-bagi Bantuan Seragam Sekolah di Banggai
8 Doa Penenang Hati yang Gelisah Beserta Ikhtiar yang Bisa Dilakukan
Berkah Ramadan, Hyundai Gowa Umbar Banyak Promo Menarik
Tips Aman & Nyaman Mudik Lebaran Naik Mobil Pribadi
Menteri Lingkungan Hidup Bakal Beri Sanksi ke Pemilik Hibisc Fantasy Puncak
350 Ucapan Menunaikan Ibadah Puasa yang Penuh Makna
Resep Kue Keranjang Kukus Santan, Takjil Manis untuk Lengkapi Buka Puasa
1.200 Aparat Pengamanan Dikerahkan di PSU Pilkada Tasikmalaya, Kapan Nyoblosnya?
Zakat Fitrah Online Hukumnya Bagaimana? Boleh atau Tidak
9 Golongan yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan, Siapa Saja? Penjelasan Buya Yahya