Komunitas Yogya: Florence Tidak Merasa Bersalah

Warga Jogja juga tidak akan berbuat jika memang tidak dilecehkan.

oleh Yanuar H diperbarui 31 Agu 2014, 17:45 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2014, 17:45 WIB
komunitas yogya
(Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Komunitas Yogya yang menjadi saksi Florence Sihombing meminta agar tersangka pencemaran nama baik itu tetap ditahan. Hal ini lantaran Florence dinilai tak menunjukkan rasa bersalahnya.

Bahkan saat ditemui di Mapolda DIY, sikap maupun gestur tubuh Florence menunjukkan bahwa masalah ini dianggapnya tidak serius.

"Kemarin lihat kan. Sikapnya seperti tidak merasa bersalah dan merasa bukan sebagai masalah serius. Wajahnya juga mendongak. Biasanya kan kalo merasa bersalah kan menunduk. Lha dia nggak tuh," ujar Perwakilan komunitas Yogya, Ryan Nugroho, Minggu (31/8/2014).

Ryan juga meminta para pendukung Florence untuk tidak cepat menyimpulkan. Sebab warga Jogja juga tidak akan berbuat jika memang tidak dilecehkan. Bahkan ada pendukung yang mulai membawa ras. Ia meminta para pendukung Florence untuk mencermati permasalahan lebih jelas.

"Silakan saja. Tapi kami minta agar pendukung mencermati permasalahan. Dia bilang bangsat lho. Sementera yang dinaikkan hanya Jogja tolol dan miskin. Ok saya memang tolol dan miskin. Tapi kalo dibilang orang Jogja bangsat itu konteksnya beda. Dia juga mahasiswa S2 hukum lho," ujarnya.

Ryan mendukung pihak polisi yang rencananya akan meminta pendapat ahli budaya Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun untuk menyelesaikan kasus ini. Pasalnya Cak Nun menjadi sosok yang tepat untuk mencermati dan sangat paham dengan masalah ini.

"Kami sangat mendukung rencana polisi kemarin akan meminta Cak Nun sebagai ahli budaya yang akan dimintai pendapatnya. Kami sangat mendukung karena Cak Nun orang yang tepat," ujarnya.

Florence Sihombing ditahan Polda DIY terkait postingannya yang menghina kota Yogyakarta. Dia ditahan Polda DIY karena dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan.

Pasal yang dikenakan Florence juga berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Florence terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya