Banyak Ormas Maksa Minta THR, Menko PM: Hanya Untuk yang Bekerja

Menurut Muhaimin, THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja.

oleh Tim News Diperbarui 26 Mar 2025, 04:37 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 04:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat menghadiri Rapat Tinggi Menteri (RTM) pada Kamis (27/2/2025) di kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemaksaan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan.

“THR itu ‘kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan,” kata Muhaimin merespons fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) memaksa meminta THR saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/3) seperti dilansir Antara.

Menurut Muhaimin, THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja. Oleh sebab itu, kata dia, THR sudah semestinya diberikan terlepas ada atau tidaknya paksaan dari pihak tertentu.

“Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja,” kata Menko PM.

Promosi 1

Penangkapan

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial S (47) karena diduga memeras dan/atau mengancam berkedok proposal THR di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. S ditangkap di tempat pelariannya, Sukabumi, Kamis (20/3), sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/3), menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat S meminta tindak lanjut proposal pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3).

"S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut. Namun, (perusahaan) tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan," ucap Binsar.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk segera melapor jika ada oknum termasuk dari ormas yang memaksa meminta THR.

"Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center (pusat panggilan) 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (31/3).

Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR. "Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujarnya.

 

Infografis Etika Makan Fine Dining
Infografis Etika Makan Fine Dining. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya