Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini mulai menerapkan retribusi derek maksimal terhadap kendaraan roda 4 yang parkir liar. Denda Rp 500 ribu pun berlaku bagi kendaraan roda 4 yang parkir liar. Meski peraturan ini cukup baik menangkal parkir liar, namun hal itu tidak cukup.
Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan, konsistensi penerapan peraturan dinilai sebagai kunci berfungsinya efek jera yang menjadi tujuan utama diberlakukannya denda
maksimal itu.
"Yang penting konsistensi. Kalau konsistensi itu ditegakan baru akan membuat jera," kata Darmaningtyas saat dihubungi Liputan6.com, Senin (8/9/2014).
Darmaningtyas menjelaskan, Jakarta sudah beberapa kali menerapkan peraturan serupa dengan denda besar. Sebut saja denda maksimal bagi pengendara yang melalui jalur bus Transjakarta dan penegakkan hukuman itu sangat menakutkan pada akhir 2013 lalu. Tapi sekarang justru hilang bak ditelan bumi.
"Iya jadi seperti gertak sambal saja. Yang penting konsistensi harus dijaga terus," ujar pengamat lulusan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Tambah Lahan Parkir
Darmaningtyas menegaskan, peraturan itu baru bisa menimbulkan efek jera saat dilakukan secara konsisten. Kalau tidak, masyarakat hanya akan takut pada awal penerapan saja. Selanjutnya, parkir liar kembali menjamur.
"Saya kira konsisten itu masalah pilihan saja, mau atau tidak dijalankan. Soal komitmen mau atau tidak menjalankannya secara continue (keberlangsungan)," jelas Direktur Institute Studi Transportasi itu.
Selama ini, kata Darmaningtyas, alasan yang selalu dikemukakan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan peraturan, adalah minimnya personel. Tapi, alasan itu sudah tidak dapat digunakan lagi. "Saya rasa personel terus bertambah. Bisa meminta bantuan Satpol PP untuk
menjaga," ujar dia.
Paling tidak, Darmaningtyas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus menambah lahan parkir di beberapa tempat. Sebab, sampai saat ini lahan parkir di ibukota sangat minim, sedangkan pertumbuhan kendaraan terus meningkat tajam.
"Bisa dibangun di ujung-ujung kota yang terintegrasi dengan Transjakarta. Seperti yang ada di Kampung Rambutan dan Cililitan," tandas Darmaningtyas.
Pengamat: Denda Maksimal Parkir Liar Hanya Gertak Sambal
Paling tidak, Darmaningtyas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus menambah lahan parkir di beberapa tempat.
Diperbarui 08 Sep 2014, 23:37 WIBDiterbitkan 08 Sep 2014, 23:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Ribuan Muslim Merayakan Idul Fitri di Lisbon
Golkar Siap Beri Bantuan Hukum untuk Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB
Gurita Bisnis Ivan Gunawan di Berbagai Sektor, Kini Siap Bangun Gedung Baru
VIDEO: Warga Palestina di Gaza Tak Punya Banyak Hal untuk Rayakan Idul Fitri
Pekerja Otomotif Jerman Ramai Banting Setir ke Industri Militer, Ini Alasannya
Harga iPhone 14 Terbaru di Indonesia, Kini Makin Terjangkau
6 Potret Syahnaz Sadiqah Temani Suami Berangkatkan Warga Bandung Barat Mudik Gratis
6 Potret Leshia Anak Lesti Kejora Pertama Kali Keluar Rumah, Gemas di Usia Dua Bulan
VIDEO: Revolusi Pertanian Digital! Petani Xinjiang Kini Makin Melek Teknologi
Tips Memulai Hidup Sehat setelah Ramadhan, Momen yang Tepat untuk Lakukan Perubahan
Buyback hingga Aliran Dana Investor Asing Topang Pasar Saham Indonesia
6 Gaya Kompak Lebaran Keluarga Artis, dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina hingga Krisdayanti