Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini mulai menerapkan retribusi derek maksimal terhadap kendaraan roda 4 yang parkir liar. Denda Rp 500 ribu pun berlaku bagi kendaraan roda 4 yang parkir liar. Meski peraturan ini cukup baik menangkal parkir liar, namun hal itu tidak cukup.
Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan, konsistensi penerapan peraturan dinilai sebagai kunci berfungsinya efek jera yang menjadi tujuan utama diberlakukannya denda
maksimal itu.
"Yang penting konsistensi. Kalau konsistensi itu ditegakan baru akan membuat jera," kata Darmaningtyas saat dihubungi Liputan6.com, Senin (8/9/2014).
Darmaningtyas menjelaskan, Jakarta sudah beberapa kali menerapkan peraturan serupa dengan denda besar. Sebut saja denda maksimal bagi pengendara yang melalui jalur bus Transjakarta dan penegakkan hukuman itu sangat menakutkan pada akhir 2013 lalu. Tapi sekarang justru hilang bak ditelan bumi.
"Iya jadi seperti gertak sambal saja. Yang penting konsistensi harus dijaga terus," ujar pengamat lulusan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Tambah Lahan Parkir
Darmaningtyas menegaskan, peraturan itu baru bisa menimbulkan efek jera saat dilakukan secara konsisten. Kalau tidak, masyarakat hanya akan takut pada awal penerapan saja. Selanjutnya, parkir liar kembali menjamur.
"Saya kira konsisten itu masalah pilihan saja, mau atau tidak dijalankan. Soal komitmen mau atau tidak menjalankannya secara continue (keberlangsungan)," jelas Direktur Institute Studi Transportasi itu.
Selama ini, kata Darmaningtyas, alasan yang selalu dikemukakan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan peraturan, adalah minimnya personel. Tapi, alasan itu sudah tidak dapat digunakan lagi. "Saya rasa personel terus bertambah. Bisa meminta bantuan Satpol PP untuk
menjaga," ujar dia.
Paling tidak, Darmaningtyas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus menambah lahan parkir di beberapa tempat. Sebab, sampai saat ini lahan parkir di ibukota sangat minim, sedangkan pertumbuhan kendaraan terus meningkat tajam.
"Bisa dibangun di ujung-ujung kota yang terintegrasi dengan Transjakarta. Seperti yang ada di Kampung Rambutan dan Cililitan," tandas Darmaningtyas.
Pengamat: Denda Maksimal Parkir Liar Hanya Gertak Sambal
Paling tidak, Darmaningtyas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus menambah lahan parkir di beberapa tempat.
diperbarui 08 Sep 2014, 23:37 WIBDiterbitkan 08 Sep 2014, 23:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Usus Turun: Kenali Gejala dan Penanganannya
Pagar Laut Misterius di Tangerang 30 Km, Simak Dampaknya ke Nelayan
Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Timah untuk Tersangka Korporasi RBT Dkk
Apa itu Produktif: Pengertian, Faktor, dan Cara Meningkatkannya
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Pikir-pikir Mau Banding
Ciri-Ciri Kiprok Rusak: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu, Diduga Alami Rem Blong
6 Potret Kenangan Pelawak Qomar 4 Sekawan dan Istri, Kerap Bikin Konten Bareng
Menyiapkan Perencanaan Keuangan untuk Mudik Lebaran 2025
Profil Bambang Hero Saharjo, Ahli Kehutanan yang Digugat Terkait Korupsi Timah Rp271 Triliun
Ciri Komet: Fenomena Langit yang Menakjubkan
Apa Itu Unsur: Pengertian, Jenis dan Karakteristiknya