Aturan Ganjil Genap Jakarta, Kamis 27 Maret 2025: Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Kamis (27/3/2025).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 27 Mar 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2025, 07:00 WIB
Akhir Pekan, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Petugas gabungan melakukan penyekatan di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Kamis (27/3/2025). Kebijakan ini diberlakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan yang semakin meningkat, terutama pada hari kerja.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, yang belakangan menjadi perhatian serius di Jakarta.

Sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku, sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan, sehingga semua kendaraan dapat melintas tanpa batasan nomor pelat.

Dengan diberlakukannya kembali sistem ini, pengendara diharapkan lebih bijak dalam merencanakan perjalanan mereka agar tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan.

Pada hari ini, Kamis (27/3/2025) kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta.

Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperkenankan untuk melewati jalur tersebut selama jam operasional yang telah ditetapkan.

Sistem ini diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa adanya pembatasan nomor pelat.

Pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap efektivitas kebijakan ini dengan menggunakan dua metode utama, yakni patroli langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, pelanggar aturan ganjil genap dapat terdeteksi secara otomatis tanpa perlu ada intervensi langsung dari petugas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan tetap lancar, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa jadwal ganjil genap sebelum bepergian.

Selain itu, pengendara juga dapat mempertimbangkan alternatif lain seperti menggunakan transportasi umum, menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak bertepatan dengan jam operasional ganjil genap, atau mencari rute yang tidak termasuk dalam cakupan pembatasan ini.

Kebijakan ganjil genap telah mengalami beberapa revisi sejak pertama kali diterapkan. Saat ini, regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

Selain itu, aturan ini juga mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Pemerintah berharap bahwa penerapan sistem ini dapat memberikan manfaat nyata, baik dalam mengurangi kepadatan lalu lintas maupun dalam menekan tingkat polusi udara di Jakarta.

Dengan adanya kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan sistem ganjil genap dapat terus memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat.

Bagi pengendara, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya akan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, tetapi juga menghindarkan mereka dari risiko sanksi tilang yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Promosi 1

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Macet
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Di awal pekan mulai Senin (2/12/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali menerapkan aturan ganjil genap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Jangan Sampai Terjebak! Ini Cara Mengemudi di Tengah Aturan Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
(Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Agar perjalanan tetap lancar di tengah penerapan aturan ganjil genap di Jakarta, pengendara dapat menerapkan beberapa strategi berikut:

1. Periksa Jadwal dan Ruas Jalan yang Terdampak:

- Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. Pastikan untuk mengecek ruas jalan yang terkena aturan agar dapat menghindari pelanggaran.

2. Gunakan Transportasi Umum:

- Jika kendaraan pribadi tidak dapat digunakan pada hari tertentu, pertimbangkan untuk beralih ke transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT yang lebih efisien dan bebas hambatan.

3. Manfaatkan Rute Alternatif:

- Beberapa jalan di Jakarta tidak masuk dalam cakupan ganjil genap. Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute yang lebih fleksibel dan tetap bisa dilalui kendaraan pribadi.

4. Atur Waktu Perjalanan:

- Jika memungkinkan, sesuaikan jadwal perjalanan agar berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah aturan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Dengan begitu, kendaraan dapat melintas tanpa terkena pembatasan.

5. Gunakan Kendaraan Listrik atau Berbagi Kendaraan (Carpooling):

- Mobil listrik masih dikecualikan dari aturan ganjil genap, sehingga bisa menjadi solusi jangka panjang untuk kebebasan berkendara. Alternatif lain adalah carpooling dengan teman atau rekan kerja yang memiliki tujuan serupa untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

6. Waspadai Tilang Elektronik (ETLE):

- Pemerintah telah memasang kamera ETLE di berbagai titik strategis untuk menindak pelanggar ganjil genap secara otomatis. Pastikan selalu mematuhi rambu-rambu yang menunjukkan batasan wilayah ganjil genap.

7. Gunakan Layanan Transportasi Online:

- Jika perlu bepergian di hari yang tidak sesuai dengan nomor pelat kendaraan, transportasi berbasis aplikasi seperti taksi online bisa menjadi solusi cepat dan praktis tanpa melanggar aturan.

8. Manfaatkan Fasilitas Park and Ride:

- Jika tetap ingin membawa kendaraan pribadi, pertimbangkan untuk memarkirnya di lokasi **Park and Ride** yang tersedia di beberapa titik Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.

Dengan menerapkan strategi ini, pengendara dapat tetap melakukan perjalanan dengan lancar dan efisien tanpa terkendala aturan ganjil genap. Tetap patuhi peraturan lalu lintas demi kenyamanan bersama!

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya