Liputan6.com, Jakarta - Kemacetan di Tol Dalam Kota Jakarta, khususnya ruas Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang, sering dikeluhkan pengendara. Untuk mengatasinya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan diskresi penggunaan bahu jalan tol di ruas Semanggi-Cawang.
Diskresi penggunaan bahu jalan Tol Semanggi-Cawang tersebut telah diterapkan sejak 24 Februari 2025 lalu dengan aturan dan waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota Jakarta, terutama di jam-jam sibuk.
Baca Juga
Awalnya, kebijakan penggunaan bahu jalan tol ini berlaku pukul 18.00-20.00 WIB. Namun, selama bulan Ramadhan, jadwal penerapannya dipercepat menjadi mulai pukul 17.00 WIB.
Advertisement
Hal ini dilakukan setelah adanya evaluasi dan pergeseran waktu kemacetan lalu lintas Jakarta yang terjadi selama bulan Ramadhan.
"Makannya di sore hari khususnya dalam kota, (diskresi) bahu jalan sudah kita majukan dari jam 18.00 sekarang jam 17.00," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Penggunaan Bahu Jalan Tol: Aturan Baru Selama Ramadhan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan alasan perubahan jadwal penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota ruas Semanggi-Cawang.Â
Perubahan ini dilakukan karena adanya pergeseran waktu kemacetan selama bulan Ramadhan. Evaluasi menunjukkan kemacetan sore hari lebih padat selama Ramadhan, sehingga perlu penyesuaian jam operasional.
Dengan memajukan jadwal penggunaan bahu jalan, diharapkan kemacetan yang terjadi pada jam pulang kerja atau jelang waktu buka puasa ini dapat diurai lebih cepat dan efektif.
"Ini Alhamdulillah menyingkat perjalanan waktu yang tadinya efektivitasnya 20 menit dari Semanggi sampai dengan Cawang, itu kecepatan sehingga akan bertambah," ujar Latif.
Advertisement
Lokasi dan Waktu Penerapan Kebijakan
Kebijakan penggunaan bahu jalan tol ini berlaku di ruas Tol Dalam Kota Jakarta, tepatnya dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang. Ruas jalan ini memang dikenal sering mengalami kepadatan, terutama pada jam-jam sibuk.
Penerapan kebijakan ini dimulai sejak Senin, 24 Februari 2025, dan awalnya berlangsung hingga Jumat, 28 Februari 2025. Namun, selama Ramadhan, kebijakan ini diperpanjang dan waktunya dimajukan dari semula pukul 18.00 WIB kini menjadi mulai pukul 17.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengimbau agar pengendara mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, serta tetap memprioritaskan kendaraan darurat.
Sanksi Pelanggaran dan Pemantauan ETLE
Bagi pengendara yang melanggar aturan dan menggunakan bahu jalan di luar waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi tilang. Polisi akan memantau pelanggaran tersebut dengan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Tentunya akan ditilang, kita juga sudah menggunakan ETLE, nanti sesuai jam-jamnya, alat tersebut akan bekerja," tegas Kombes Pol Latif Usman.
ETLE akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Selain itu, petugas kepolisian juga ditempatkan di beberapa titik pintu tol, seperti Semanggi 1, Semanggi 2, Tebet 1, dan Kuningan, untuk memastikan jalur bahu jalan tetap tersedia untuk kendaraan prioritas. Mereka akan segera membersihkan bahu jalan jika terjadi keadaan darurat.
Advertisement
Kendaraan yang Diprioritaskan dan Imbauan kepada Pengguna Jalan
Meskipun bahu jalan dibuka untuk mengurangi kemacetan, penggunaannya tetap dibatasi dan hanya untuk keadaan darurat. Kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan VVIP tetap diutamakan.
"Tetapi kami sampaikan kepada masyarakat bahwa memang bahu jalan peruntukannya dulu kekhususan darurat, sehingga apabila ada kendaraan-kendaraan yang memang harus diprioritaskan ini kita pada masyarakat untuk sadar dan untuk bisa bekerja sama," ujar Latif Usman.
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan memperhatikan rambu-rambu yang telah dipasang. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini.
Antisipasi Kemacetan dan Keselamatan Pengguna Jalan
Pembukaan bahu jalan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi dan mengurangi kemacetan di jam sibuk sore hari di Tol Dalam Kota Jakarta. Harapannya, kepadatan lalu lintas dapat berkurang secara signifikan.
Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan bahu jalan tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan hanya untuk keadaan darurat. Keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di Tol Dalam Kota Jakarta dapat lebih lancar dan tertib. Polda Metro Jaya akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian agar kebijakan ini efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Advertisement
