Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menekan tingkat polusi udara, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Jumat (21/3/2025).
Meskipun menjelang akhir pekan, aturan ini tetap berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagaimana regulasi yang telah berjalan, sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, kebijakan ini ditiadakan sehingga kendaraan dapat melintas tanpa batasan angka pada pelat nomor.
Advertisement
Pada hari ini, Jumat (21/3/2025), kendaraan yang memiliki angka terakhir ganjil pada pelat nomornya (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan melintas di ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap Jakarta.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) tidak diperbolehkan melewati kawasan yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Penerapan aturan ini berlangsung dalam dua sesi waktu:
- Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: 16.00 – 21.00 WIB
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya.
Selain itu, regulasi ini juga didukung oleh beberapa aturan lainnya, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, pengawasan dilakukan melalui dua metode, yaitu patroli langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah terpasang di berbagai titik strategis. Pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, dengan diberlakukannya sistem ganjil genap ini, arus lalu lintas dapat lebih tertib dan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta dapat berkurang.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan jadwal kebijakan ini sebelum bepergian agar terhindar dari sanksi.
Dengan kepatuhan bersama, kebijakan ini tidak hanya membantu menciptakan mobilitas yang lebih efisien, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas udara di Jakarta.
Strategi Menghindari Kendala Ganjil Genap di Jakarta
Untuk tetap bisa beraktivitas dengan lancar di tengah penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Berikut beberapa tips agar perjalanan Anda tetap nyaman dan efisien:
1. Pastikan Pelat Nomor Sesuai Jadwal:
- Periksa angka terakhir pada pelat kendaraan Anda. Jika tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor ganjil yang boleh melintas, dan sebaliknya untuk tanggal genap.
2. Gunakan Transportasi Umum:
- Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, manfaatkan moda transportasi umum seperti MRT, KRL, LRT, atau bus TransJakarta yang menawarkan akses cepat ke berbagai lokasi di Jakarta.
3. Pilih Rute Alternatif di Luar Zona Ganjil Genap:
- Beberapa jalan di Jakarta tidak termasuk dalam cakupan aturan ini. Gunakan aplikasi navigasi atau peta digital untuk mencari jalur alternatif yang lebih fleksibel.
4. Berangkat Lebih Awal atau Setelah Jam Berlaku:
- Hindari waktu penerapan aturan ganjil genap dengan berangkat lebih awal sebelum aturan dimulai atau menyesuaikan jadwal perjalanan di luar jam yang ditetapkan.
5. Manfaatkan Fasilitas Carpooling:
- Jika memungkinkan, berbagi kendaraan dengan teman kerja atau keluarga yang memiliki tujuan yang sama dapat menjadi solusi efisien dan ramah lingkungan.
6. Perhatikan Rambu dan Titik Tilang Elektronik (ETLE):
- Kenali area yang terkena aturan ganjil genap dan hindari jalur yang diawasi oleh sistem tilang elektronik untuk menghindari sanksi denda.
7. Siapkan Kendaraan dan Dokumen Penting:
- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan selalu bawa SIM, STNK, serta dokumen lainnya agar perjalanan tetap aman dan tidak terkendala pemeriksaan petugas.
8. Manfaatkan Layanan Transportasi Online:
- Jika tidak ingin repot dengan aturan ganjil genap, layanan transportasi online bisa menjadi pilihan praktis untuk mobilitas harian tanpa khawatir terkena sanksi.
Dengan menerapkan tips ini, Anda bisa tetap bepergian dengan nyaman dan aman meskipun aturan ganjil genap diberlakukan. Tetap patuhi regulasi yang ada demi kenyamanan bersama!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
