Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP Suryadharma Ali memberhentikan Romahurmuziy dari jabatan sekjen. Namun bagi pria yang karib disapa Romi itu menolak pemecatan tersebut karena dianggap hal itu tidak konstitusional.
"Sehubungan dengan pemecatan itu saya sampaikan ada 5 penginjak-injakan AD/ART PPP," ucap Romi dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (13/9/2014).
Romi menjelaskan, aturan pemberhentian Anggota DPP PPP dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 10 ayat (1) menyebutkan pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan kanrena meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri.
Selain itu disebutkan juga sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah, dan dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Faktanya, kata Romi, tidak ada diantara keenam sebab pemberhentian tersebut yang dilanggar oleh 14 orang Pengurus Harian yang 'dipecat' oleh Suryadharma.
"Kedua, mekanisme pemberhentian Anggota DPP dalam ART pasal 10 ayat (2) harus berdasarkan Rapat Pengurus Harian DPP. Tapi kenyataannya tidak pernah ada Rapat Pengurus Harian yang digelar untuk 'pemecatan' tersebut," jelasnya.
Begitu juga soal pengisian lowongan jabatan anggota DPP yang harus diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP. Namun, pengisian itu langsung diputuskan sendiri oleh Suryadharma tanpa melalui rapat harian.
Romi mengatakan, 5 nama pengisi jabatan Ketua DPP adalah Endin AJS, Andi Jamaro, Sofyan Usman, Habil Marati, Syahrial Agamas, tidak ada yang sebelumnya duduk pada jabatan-jabatan di DPP PPP 2011-2015.
Padahal, lanjut dia, dalam ART pasal 12 ayat (4) disebutkan lowongan jabatan Ketua hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari'ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP dan Pimpinan Majelis Pakar DPP, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP.
Tak hanya itu, pengisian lowongan jabatan Bendahara Umum, menurut Romi, juga hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Bendahara Umum yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP.
"Sementara Djan Faridz yang diisikan sebagai Bendahara Umum tidak pernah duduk dalam kepengurusan DPP PPP 2011-2015 dan tidak ada Rapat PH DPP yang dilakukan untuk itu," jelas Romi.
Romi: Ada 5 Aturan PPP yang Dilanggar SDA
Romi menolak diberhentikan oleh SDA sebagai Sekjen lantaran diangggap tidak sesuai aturan PPP.
diperbarui 14 Sep 2014, 02:48 WIBDiterbitkan 14 Sep 2014, 02:48 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy terpilih jadi Ketua Umum PPP dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maling di Bogor Kena Apes, Ditangkap Saat Kembali Ambil Motor yang Ditinggal Kabur
Fenomena 'Brain Drain', Pakar UGM Desak Hentikan Rekrutmen Kerja Jalur 'Ordal'
Mbah Moen Ungkap Fakta Jumlah Pintu Surga Sama dengan Anggota Sujud, Simak Penjelasannya
DPRD Minta Pemprov Jakarta Segera Mengecek Ketersediaan Elpiji 3 Kg Jelang Ramadan
Gak Ada Akhlak! Mahasiswa di Kupang Curi Uang Gereja untuk Kencani Wanita
Khawatirkan Nasib Anak Cucu Kelak, Ini yang Mesti Dilakukan Menurut Gus Baha
WNI Tewas Ditembak, DPR Minta Pemerintah Malaysia Tak Menutupi Kasus Ini
Nelayan Buru-Buru Cabut Bambu Bekas Budidaya Kerang Hijau, Khawatir Isu Miring Pagar Laut
Sederet Alasan Astronaut Tidak Bisa Mendarat di Saturnus
Bolehkah Puasa Rajab usai Peringatan Isra Mi'raj Berlalu? Simak Penjelasannya
4 Gadis Sumba Digerebek di Kamar Hotel, 2 Pasangan Kedapatan sedang Berhubungan Intim
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United