Romi: Ada 5 Aturan PPP yang Dilanggar SDA

Romi menolak diberhentikan oleh SDA sebagai Sekjen lantaran diangggap tidak sesuai aturan PPP.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 14 Sep 2014, 02:48 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2014, 02:48 WIB
Romahurmuziy (Sekjen PPP) 20140405
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy terpilih jadi Ketua Umum PPP dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP Suryadharma Ali memberhentikan Romahurmuziy dari jabatan sekjen. Namun bagi pria yang karib disapa Romi itu menolak pemecatan tersebut karena dianggap hal itu tidak konstitusional.

"Sehubungan dengan pemecatan itu saya sampaikan ada 5 penginjak-injakan AD/ART PPP," ucap Romi dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (13/9/2014).

Romi menjelaskan, aturan pemberhentian Anggota DPP PPP dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 10 ayat (1) menyebutkan pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan kanrena meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri.

Selain itu disebutkan juga sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah, dan dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Faktanya, kata Romi, tidak ada diantara keenam sebab pemberhentian tersebut yang dilanggar oleh 14 orang Pengurus Harian yang 'dipecat' oleh Suryadharma.

"Kedua, mekanisme pemberhentian Anggota DPP dalam ART pasal 10 ayat (2) harus berdasarkan Rapat Pengurus Harian DPP. Tapi kenyataannya tidak pernah ada Rapat Pengurus Harian yang digelar untuk 'pemecatan' tersebut," jelasnya.

Begitu juga soal pengisian lowongan jabatan anggota DPP yang harus diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP. Namun, pengisian itu langsung diputuskan sendiri oleh Suryadharma tanpa melalui rapat harian.

Romi mengatakan, 5 nama pengisi jabatan Ketua DPP adalah Endin AJS, Andi Jamaro, Sofyan Usman, Habil Marati, Syahrial Agamas, tidak ada yang sebelumnya duduk pada jabatan-jabatan di DPP PPP 2011-2015.

Padahal, lanjut dia, dalam ART pasal 12 ayat (4) disebutkan lowongan jabatan Ketua hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari'ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP dan Pimpinan Majelis Pakar DPP, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP.

Tak hanya itu, pengisian lowongan jabatan Bendahara Umum, menurut Romi, juga hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Bendahara Umum yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP.

"Sementara Djan Faridz yang diisikan sebagai Bendahara Umum tidak pernah duduk dalam kepengurusan DPP PPP 2011-2015 dan tidak ada Rapat PH DPP yang dilakukan untuk itu," jelas Romi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya