Ada Beda Pandangan, Komisi III DPR Tunda Pemilihan Hakim Agung

Fraksi-fraksi dari Koalisi Merah Putih meminta penetapan hakim agung ditunda selama 3 hari.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Sep 2014, 04:30 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 04:30 WIB
Komisi III Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Komisi III DPR menyelenggarakan fit and proper test seleksi hakim agung, Jakarta, (11/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI memutuskan menunda pemilihan hakim agung hingga Kamis 18 September mendatang. Keputusan penundaan itu disepakati pada rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2014), setelah terjadi perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi di komisi tersebut.

Fraksi-fraksi pendukung Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura mengusulkan agar pemilihan calon hakim agung dilakukan pada Senin 15 September 2014. Namun fraksi-fraksi dari Koalisi Merah Putih meminta penetapan hakim agung ditunda selama 3 hari.

"Kami mengusulkan agar pemilihan calon hakim agung ditunda selama 3 hari, untuk melakukan pendalaman dengan menerima masukan dari masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin.

Menurut Azis, calon hakim agung sebelum dipilih menjadi hakim agung lebih baik jika ada masukan dari masyarakat soal rekam jejaknya. Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pengambilan keputusan ditunda selama tiga hari sehingga ada tambahan masukan dari masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding mengusulkan agar pemilihan calon hakim agung dilakukan pada Senin. "Jangan ada penundaan, karena bisa memunculkan banyak pertanyaan dan kecurigaan," kata Sudding.

Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB juga mendukung usulan Fraksi Hanura mengenai pelaksanaan pemilihan hakim agung tersebut. (Ant)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya