Jaksa Eksekusi Eks Dirut IM2 ke Penjara Sukamiskin

Eks Dirut IM2 Indar Atmanto diseret ke penjara Sukamiskin, Bandung pada hari ini sekitar pukul 13.30 WIB.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Sep 2014, 23:14 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 23:14 WIB
Eks Dirut PT Indosat Mega Media 2 (IM2) Indar Atmanto
Eks Dirut PT Indosat Mega Media 2 (IM2) Indar Atmanto. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa eksekutor dari Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menjebloskan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media 2 (IM2) Indar Atmanto ke hotel prodeo Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Indar Atmanto yang merupakan terpidana 8 tahun penjara dalam kasus korupsi PT IM2 senilai Rp 1,3 triliun itu, dijemput jaksa di kawasan Jakarta Pusat, pagi tadi.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menegaskan eksekusi terhadap Indar berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa Indar Atmanto dalam perkara tersebut.

"Pelaksanakan eksekusi yang bersangkutan berdasarkan putusan MA No 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014," ujar Tony di kantornya, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Putusan MA itu imbuh Tony, memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 33/pid/tpk/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013, dengan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah dalam perkara ini.

"Putusan itu berisi yang bersangkutan dipidana penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta, subsider kurungan 6 bulan, dan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670," tegas Kapuspenkum Kejagung

Atas putusan itu lanjut Tony, Indar diseret ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada hari ini sekitar pukul 13.30 WIB.

Secara terpisah, Kepala Kejari Jaksel Teguh menjelaskan saat proses eksekusi atas Indar terjadi pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Indosat, Jakarta. Saat eksekusi itu, sempat terjadi adu mulut antara jaksa dengan pegawai. Namun akhirnya proses berjalan lancar.

"Tim eksekutor mendatangi kantornya di Gedung Indosat depan Patung kuda dalam rangka pelaksanaan putusan MA," tegas Teguh.

Eksekusi terhadap Indar Atmanto sempat tertunda hampir dua bulan sejak putusan MA yang menolak kasasi Indar maupun kasasi yang diajukan Jaksa terlampir dalam laman situs MA pada 21 Juli lalu.

Dalam petikan amar putusan tersebut, MA menolak perbaikan kasasi Indar dan menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian vonis Indar tetap 8 tahun penjara dan dinyatakan inkcrah.

Perkara nomor 787 K/PID.SUS/2014 itu diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan M Askin. Putusan yang diketok pada 10 Juli 2014 lalu.

"Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU), menolak perbaikan kasasi Indar Atmanto," seperti dilansir dari laman resmi MA, Senin 21 Juli 2014.

Kasus ini bergulir saat Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz selama periode 2006 sampai 2012. Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi tak ayal audit BPKP menyebutkan negara telah dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun.

Putusan MA itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada Indar selama 4 tahun penjara pada 8 Juli 2013 silam dengan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta putusan itu pun menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas.

Dalam kasus ini selain Indar yang telah mendekam di penjara. Namun, kejaksaan masih memiliki tanggung jawab lantaran masih ada 4 tersangka lain yang mengendap di Gedung Bundar, Kejagung.

Mereka adalah mantan Dirut PT Indosat Jhonny Swandi Sjam dan Hari Sasongko serta dua korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2.

Terhadap 4 tersangka kasus korupsi PT IM2 senilai Rp 1,3 triliun itu, sambung Tony, Korps Adhiyaksa itu akan segera melimpahkannya ke Pengadilan. "Ini sudah komitmen. Apalagi, kita sudah memiliki payung hukum, maksudnya perkara itu sudah dapat dibuktikan di pengadilan," tegas Tony.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya