Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum menyebut kalau dirinya adalah korban persepsi yang dibangun secara sistematis. Menurut Anas, persepsi sistematis itu merupakan suatu fakta sejak lama.
Demikian dikatakan Anas saat membacakan‎ nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejak tahun 2011, terdakwa adalah korban opini. Persepsi yang dibangun secara sistematis dalam waktu yang panjang.‎ Dilakukan secara bertalu-talu dan bergelombang bahwa benar terdakwa terima gratifikasi (mobil Toyota) Harier dari PT Adhi Karya," kata Anas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9/2014).
‎Menurut Anas, sangkaan penerimaan mobil Toyota Harier itu yang kemudian menjadi dasar pendakwaan terhadap dirinya. Yang kemudian oleh Jaksa dibawa ke segala arah pada persidangan.
"Ujungnya ada di dalam surat tuntutan sesuatu yang bukan gratifikasi dijadikan gratifikasi," ujar Anas.
Tak cuma itu, Anas juga menyinggung persepsi yang dibangun terhadap dirinya mengenai keinginan menjadi presiden. Persepsi yang dibangun sejak 2005 sebagaimana dalam dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan. Sebab, tentang keinginan menjadi presiden itu diambil lalu dijadikan dasar oleh Jaksa hanya melalui keterangan Nazaruddin.
"Persepsi yang dibangun dalam dakwaan sejak tahun 2005 terdakwa sudah niat dan siapkan diri jadi presiden‎, sekali lagi tidak masuk akal juga tidak terbukti, selain dari keterangan Nazar dan partner kerjanya," kata Anas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.
Di samping itu, Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah incraht atau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian Jaksa menuntut pula pidana tambahan lain berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur. (Mut)
Pleidoi Anas Urbaningrum: Saya Korban Persepsi yang Sistematis
Anas menyatakan persepsi yang dibangun sejak 2005 itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan.
diperbarui 18 Sep 2014, 17:50 WIBDiterbitkan 18 Sep 2014, 17:50 WIB
Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan terkait kasus hambalang di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Produktif adalah: Kunci Sukses dalam Kehidupan dan Karier
Problem Solving Adalah: Panduan Lengkap Meningkatkan Kemampuan Pemecahan Masalah
BMKG Deteksi Siklon Tropis Taliah, Tingkatkan Hujan di Jakarta, Banten hingga Jabar
Aset BUMN di Pulo Gebang dan Kawasan TOD Siap untuk 3 Juta Rumah
Tammy Abraham Sedih Meski AC Milan Lolos ke Semifinal Coppa Italia usai Cetak Dua Gol ke Gawang Mantan Timnya, AS Roma
Indra Sjafri Pilih Penyerang Baru untuk Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia 2025, Menggantikan Pemain Lama dengan Dua Talenta Baru
Tiga Pembalap Kembali ke Kampung Halaman usai Kecelakaan di Tes Shakedown MotoGP Sepang, Termasuk Fabio Di Giannantonio dan Jorge Martin
Bersahur dan Berbuka Menurut Sunnah Rasul: Meraih Keberkahan di Bulan Ramadhan
VIDEO: Makan Bergizi Gratis Tiba-tiba Berhenti di Sumbar, Ada Apa?
Ada 351 Pelabuhan Tikus di RI, Kenali Modus Penyelundupannya
Ini 25 Bursa dan Pasar Kripto Paling Terpercaya di Dunia pada 2025 Versi Forbes
Kepala BKN Harap Prabowo Tetap Beri Gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN