Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada para terpidana korupsi. Sebab, tindakan itu sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Koordnator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corupption Watch (ICW) Emerson Yunto mengatakan, paling tidak ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi. Dia yakin, jumlah itu masih lebih banyak dibanding data yang dimiliki ICW.
Emerson juga mempertanyakan syarat yang diajukan para koruptor yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat atau remisi. Kementerian Hukum dan HAM dinilai tidak benar-benar menerapkan PP No 99 tahun 2012 dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat koruptor.
"Padahal syaratnya jelas harus menjalani 2/3 hukuman, menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari KPK. Tapi, nyatanya mereka hanya menjadikan syarat sebagai alternatif. Memenuhi satu saja sudah bisa diterapkan," ujar Emerson, Senin (22/9/2014).
Karena itu, kedatangan dia bersama koalisi masyarakat untuk meminta Kemenkumham mencabut surat edaran dan tidak lagi memberikan pembebasan bersyarat dan remisi kepada terpidana kasus korupsi. Kecuali, seluruh syarat terpenuhi.
"Kami menuntut Kemenkumham mencabut surat edaran dan Permenkumham tentang tata cara pelaksanaan PP No 99 tahun 2012. Kedua, mencabut pemberian pembebasan bersyarat yang tidak memenuhi syarat dalam PP kepada seluruh terpidana korupsi. Mempublikasikan seluruh pemberian pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai pertanggungjawaban moral, dan menolak seluruh permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus korupsi," tutup Emerson.
Kemenkumham Didesak Tolak Permohonan Bebas Bersyarat Koruptor
Ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi.
diperbarui 22 Sep 2014, 13:01 WIBDiterbitkan 22 Sep 2014, 13:01 WIB
Tak hanya itu, ICW juga menyarankan agar para hakim agung yang menerima suvenir iPod tersebut mengembalikan kepada KPK. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
10
Berita Terbaru
Daftar Online Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Lengkap dengan Linknya
Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta
8 Potret Mengemaskan Humaira Anak Angkat Zaskia Sungkar, Mirip Ukkasya
Lupa Baca Surah Al-Fatihah saat Sholat, Begini Solusinya Agar Tetap Sah Kata Syekh Ali Jaber
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik
PO. SAN Belum Tertarik Main Sleeper Bus, Ini Alasannya
Arti dari Shadaqallahul Adzim: Makna, Waktu Mengucapkan dan Penggunaanya dalam Islam
Serangan Udara Rusia Targetkan Infrastruktur Gas di Poltava, 12 Warga Ukraina Tewas
Tak Hanya Berat Badan, Ini 8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula untuk Kesehatan
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat Sasaran
8 SMA Termahal di Jakarta, Biaya Sekolah Capai Rp 500 Juta per Tahun
Google Perkuat Keamanan Play Store, Blokir 2,36 Juta Aplikasi Berbahaya Sepanjang 2024