Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada para terpidana korupsi. Sebab, tindakan itu sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Koordnator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corupption Watch (ICW) Emerson Yunto mengatakan, paling tidak ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi. Dia yakin, jumlah itu masih lebih banyak dibanding data yang dimiliki ICW.
Emerson juga mempertanyakan syarat yang diajukan para koruptor yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat atau remisi. Kementerian Hukum dan HAM dinilai tidak benar-benar menerapkan PP No 99 tahun 2012 dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat koruptor.
"Padahal syaratnya jelas harus menjalani 2/3 hukuman, menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari KPK. Tapi, nyatanya mereka hanya menjadikan syarat sebagai alternatif. Memenuhi satu saja sudah bisa diterapkan," ujar Emerson, Senin (22/9/2014).
Karena itu, kedatangan dia bersama koalisi masyarakat untuk meminta Kemenkumham mencabut surat edaran dan tidak lagi memberikan pembebasan bersyarat dan remisi kepada terpidana kasus korupsi. Kecuali, seluruh syarat terpenuhi.
"Kami menuntut Kemenkumham mencabut surat edaran dan Permenkumham tentang tata cara pelaksanaan PP No 99 tahun 2012. Kedua, mencabut pemberian pembebasan bersyarat yang tidak memenuhi syarat dalam PP kepada seluruh terpidana korupsi. Mempublikasikan seluruh pemberian pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai pertanggungjawaban moral, dan menolak seluruh permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus korupsi," tutup Emerson.
Kemenkumham Didesak Tolak Permohonan Bebas Bersyarat Koruptor
Ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi.
Diperbarui 22 Sep 2014, 13:01 WIBDiterbitkan 22 Sep 2014, 13:01 WIB
Tak hanya itu, ICW juga menyarankan agar para hakim agung yang menerima suvenir iPod tersebut mengembalikan kepada KPK. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daya Beli Menurun, Hunian Kamar Hotel di Kabupaten Bogor Anjlok Saat Libur Lebaran
Tak Mau Balas Tarif Impor AS, RI Pilih Lobi-Lobi Donald Trump
Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar Hotel Wartawan Tewas di Jakbar
7 Tokoh Drakor yang Melekat di Hati Penonton Meski Aktornya Sudah Main Karakter Lain
Penyebab Sakit Punggung pada Wanita Muda, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Nggak Cuma Lindungi, Sunscreen Ini Juga Bikin Kulit Cerah dan Lembap
Kata Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Terkait Tarif Impor Trump Terbaru Bagi Indonesia
VIDEO: Detik-Detik Korban Gempa Myanmar Diselamatkan Usai Tertimbun 125 Jam
Penyebab Tulang Belakang Sakit pada Usia Muda, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Fakta Museum As Safiyyah di Madinah, Memadukan Teknologi Modern dengan Sejarah Islam
Dedi Mulyadi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Mulai Beroperasi Juni 2025