Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada para terpidana korupsi. Sebab, tindakan itu sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Koordnator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corupption Watch (ICW) Emerson Yunto mengatakan, paling tidak ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi. Dia yakin, jumlah itu masih lebih banyak dibanding data yang dimiliki ICW.
Emerson juga mempertanyakan syarat yang diajukan para koruptor yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat atau remisi. Kementerian Hukum dan HAM dinilai tidak benar-benar menerapkan PP No 99 tahun 2012 dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat koruptor.
"Padahal syaratnya jelas harus menjalani 2/3 hukuman, menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari KPK. Tapi, nyatanya mereka hanya menjadikan syarat sebagai alternatif. Memenuhi satu saja sudah bisa diterapkan," ujar Emerson, Senin (22/9/2014).
Karena itu, kedatangan dia bersama koalisi masyarakat untuk meminta Kemenkumham mencabut surat edaran dan tidak lagi memberikan pembebasan bersyarat dan remisi kepada terpidana kasus korupsi. Kecuali, seluruh syarat terpenuhi.
"Kami menuntut Kemenkumham mencabut surat edaran dan Permenkumham tentang tata cara pelaksanaan PP No 99 tahun 2012. Kedua, mencabut pemberian pembebasan bersyarat yang tidak memenuhi syarat dalam PP kepada seluruh terpidana korupsi. Mempublikasikan seluruh pemberian pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai pertanggungjawaban moral, dan menolak seluruh permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus korupsi," tutup Emerson.
Kemenkumham Didesak Tolak Permohonan Bebas Bersyarat Koruptor
Ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi.
Diperbarui 22 Sep 2014, 13:01 WIBDiterbitkan 22 Sep 2014, 13:01 WIB
Tak hanya itu, ICW juga menyarankan agar para hakim agung yang menerima suvenir iPod tersebut mengembalikan kepada KPK. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Lunas Hutang yang Mustajab dari Rasulullah SAW, Lakukan Ikhtiar Ini
Intip Rumah Juragan99 yang Super Estetik, Toiletnya Lebih Mewah dari Kamar
Komisi XII DPR Pastikan Informasi Publik Harus Sesuai Fakta Hukum Terkait Korupsi Pertamina
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs Atletico Madrid, Rabu 5 Maret 2025 Pukul 03.00 WIB di Moji dan Vidio
Wamendagri Ribka Haluk Bakal Cek Langsung Inflasi Tinggi di Papua Pegunungan
37 Resep Masakan Simpel untuk Menu Sahur, Cocok untuk Pemula
5 Potret Azella Alhamid Pemeran Pertiwi di Sinetron PPT Jilid 18, Cucu Elvy Sukaesih
91% Wisatawan Indonesia Siap Eksplorasi Luar Negeri di 2025, Ini Destinasi Favoritnya
Memahami Arti Ramadhan: Makna, Sejarah, dan Keistimewaannya
Menteri Agama Ungkap Indonesia Dapat Perlakuan Khusus dari Pemerintah Arab Saudi
Vinicius Mungkin Bertahan di Real Madrid di Tengah Godaan Arab Saudi
Soal RPP Perlindungan Anak di Ranah Digital, Pakar: Jangan Sampai Jadi Penghalang, Edukasi Harus Diperkuat!