Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada para terpidana korupsi. Sebab, tindakan itu sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Koordnator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corupption Watch (ICW) Emerson Yunto mengatakan, paling tidak ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi. Dia yakin, jumlah itu masih lebih banyak dibanding data yang dimiliki ICW.
Emerson juga mempertanyakan syarat yang diajukan para koruptor yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat atau remisi. Kementerian Hukum dan HAM dinilai tidak benar-benar menerapkan PP No 99 tahun 2012 dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat koruptor.
"Padahal syaratnya jelas harus menjalani 2/3 hukuman, menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari KPK. Tapi, nyatanya mereka hanya menjadikan syarat sebagai alternatif. Memenuhi satu saja sudah bisa diterapkan," ujar Emerson, Senin (22/9/2014).
Karena itu, kedatangan dia bersama koalisi masyarakat untuk meminta Kemenkumham mencabut surat edaran dan tidak lagi memberikan pembebasan bersyarat dan remisi kepada terpidana kasus korupsi. Kecuali, seluruh syarat terpenuhi.
"Kami menuntut Kemenkumham mencabut surat edaran dan Permenkumham tentang tata cara pelaksanaan PP No 99 tahun 2012. Kedua, mencabut pemberian pembebasan bersyarat yang tidak memenuhi syarat dalam PP kepada seluruh terpidana korupsi. Mempublikasikan seluruh pemberian pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai pertanggungjawaban moral, dan menolak seluruh permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus korupsi," tutup Emerson.
Kemenkumham Didesak Tolak Permohonan Bebas Bersyarat Koruptor
Ada 38 koruptor semasa pemerintahan SBY yang mendapat pembebasan bersyarat dan remisi.
diperbarui 22 Sep 2014, 13:01 WIBDiterbitkan 22 Sep 2014, 13:01 WIB
Tak hanya itu, ICW juga menyarankan agar para hakim agung yang menerima suvenir iPod tersebut mengembalikan kepada KPK.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono-Rano Temui Ketum FBR, Janji Majukan Budaya Betawi
BHIT Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Saham di KPIG
Apa yang Sebenarnya Menimpa Marissa Haque, Soraya Haque: Ini Ajal!
Masuki Tahap Keempat, RS Adam Malik dan Arab Saudi Targetkan 15 Operasi Jantung Pasien Dewasa
Rahasia Sehat, 4 Resep Jus untuk Memperkuat Sistem Kekebalan Tubuh
Verrell Bramasta Tak Mau Terima Gaji Anggota DPR selama Setahun, Berapa Jumlahnya?
Amalan Wirid dari KH Marzuki Mustamar saat sedang Susah, Langsung Plong!
Mencetak Sejarah di Paralimpiade, Atlet Paralimpian Siap Beraksi di Peparnas 2024
KPPS Adalah Kelompok yang Dibentuk PPS, Ketahui Besaran Gaji dan Masa Kerjanya
Zona Merah Jadi Reuni Sidharta Tata dan Fajar Martha Santosa di Vidio
Review Buku 'Every Word You Cannot Say' Karya S. Thomas
AHY Hadiri Sidang Paripurna, Saksikan Ibas Dilantik Jadi Pimpinan MPR