Hakim Ad Hoc Minta Jadi Pejabat Negara, Ini Tanggapan MA

Tim 11 Hakim Ad Hoc mengajukan uji materi Pasal 122 huruf e UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke MK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Sep 2014, 15:28 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 15:28 WIB
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Hakim Ad Hoc yang tergabung dalam Tim 11 Hakim Ad Hoc mengajukan uji materi Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).‎ Lewat uji materi itu, para Hakim Ad Hoc meminta agar status mereka dinaikkan menjadi pejabat negara.

Terkait permintaan itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suhardi mengimbau para Hakim Ad Hoc memikirkan kembali masak-masak. Apalagi sampai mengundurkan diri dengan alasan-alasan yang beragam lantaran statusnya yang bukan pejabat negara.

"Jangan sampai terjadi, mengundurkan diri dengan alasan dipindahkan, tidak suka atau fasilitas tidak layak (karena bukan pejabat negara)," kata Suhardi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Sebanyak 30 Hakim Ad Hoc berkumpul dalam diskusi ‎yang diselenggarakan 'Tim 11 Hakim Ad Hoc' dengan Gazalba Sale, Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai ketuanya. Turut hadir Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

Pada kesempatan ini, Suhardi juga meminta, agar para‎ Hakim Ad Hoc mementingkan kepentingan pribadi. Tapi juga memikirkan nasib dunia peradilan secara keseluruhan di Indonesia.

"Jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi, tapi kita pikirkan kepentingan bersama dunia peradilan," ujar Suhardi.

Lebih jauh Suhardi menjelaskan, bahwa Hakim Ad Hoc ini memang sifatnya perbantuan terhadap pemeriksaan atau persidangan suatu perkara. Mereka yang dinilai punya keahlian di bidang tertentu direkrut jadi Hakim Ad Hoc. Mereka diharapkan bisa membantu bagi hakim karier yang akan mengadili perkara yang ditangani.

"Hakim Ad Hoc memiliki kelebihan untuk bidang tertentu, namun demikian dalam praktiknya saat ini di bawah memang masih terdapat kekurangan-kekurangan, baik itu Hakim Ad Hoc atau karier. Bagi (hakim) karier, untuk bidang hukum tertentu lebih menguasai, tapi sebaliknya Hakim Ad Hoc juga lebih menguasai di bidang tertentu," urai Suhardi.

Suhardi juga mengatakan, kedudukan antara hakim karier dan Hakim Ad Hoc memang menuai berbagai pendapat dan penafsiran. Ada yang mengatakan semua hakim itu pejabat negara. Ada pula yang menyebut Hakim Ad Hoc bukan pejabat negara karena jangka waktu tugasnya terbatas, yakni hanya 5 tahun lalu diperpanjang lagi.

"Saya tidak akan membahas (tafsir) mana yang benar atau salah. Tapi memang diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur Hakim Ad Hoc, sehingga bisa jadi adil," ujar Suhardi.

Sebelumnya, ‎sebanyak 11 Hakim Ad Hoc mengajukan uji materi Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan adanya ketentuan dalam pasal tersebut yang menyebut semua hakim di lingkungan peradilan sebagai pejabat negara, kecuali Hakim Ad Hoc. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya