Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK. Mantan politisi PAN itu dilaporkan lantaran diduga menyatakan pernyataan mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sebagaimana diwacanakan dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada.
"Kami melaporkan tindakan yang berpotensi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada 15 September di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam sebuah diskusi," kata Koordinator Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil Ini terdiri atas ILR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PuSako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Erwin, pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM itu dikhawatirkan sangat berpihak pada mereka yang mendukung pilkada melalui DPRD. Belum lagi, RUU Pilkada itu akan disahkan tidak lami, sehingga berpotensi memicu polemik.
"Pernyataan Patrialis yang mendukung Pilkada lewat DPRD jelas pada saat konteks ini melanggar kode etik yang harusnya dia patuhi," ujar Erwin.
Erwin menjelaskan, ada 2 prinsip yang diduga dilanggar Patrialis, yakni kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam poin 2 dan poin 4 dalam Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dan Prinsip Integritas sebagaimana diatur oleh Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pihaknya juga menduga Patrialis melanggar poin 1 mengenai prinsip integritas.
"Berangkat dari itu jelas menurut pandangan kami, ada potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan Patrialis sebagai hakim konstitusi," ujar Erwin.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai pilkada seharusnya dilakukan oleh DPRD. Karena, pilkada memang harus diwakilkan oleh anggota parlemen di setiap daerah.
"Karena sesuai dengan Pancasila sila ke-4, yaitu permusyawaratan perwakilan. Jadi demokrasi sifatnya oleh rakyat boleh melalui DPRD," ujar Patrialis di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Senin 15 September 2014.
Menurut Patrialis, sistem parlemen merupakan representasi dari kekuatan rakyat. Artinya, dalam pilkada memang harus dipilih DPRD yang juga merupakan perwakilan rakyat.
"Tentu demokrasi perwakilan rakyat, itu tidak bertentangan juga," ujar Patrialis Akbar.
Dukung Pilkada Lewat DPRD, Patrialis Dilaporkan ke Dewan Etik MK
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK.
Diperbarui 23 Sep 2014, 17:35 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 17:35 WIB
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, enggan berkomentar mengenai dakwaan terhadap Akil Mochtar. Pasalnya, perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu masih berproses di persidangan (Liputan6.com/Rini Suhartini).... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Tari Tradisional: Melestarikan Warisan Budaya Indonesia
Gelar Investor Gathering, Pos Indonesia Genjot Peluang Investasi di Sektor Properti
Arti Kata PAP: Penggunaan dan Makna di Era Digital
VIDEO: Dedi Mulyadi Ngeledek Kepala Daerah yang Bawa Pasangan
Hisab bagi Orang yang Suka Ngomong Jorok di Hari Kiamat, Diungkap Buya Yahya
Ashraf Sinclair 5 Tahun Meninggal, BCL Ziarah Bareng Noah: Anaknya Sudah ABG, Dia Pakai Baju Kamu
Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Cara Mengolah Daun Teratai yang Miliki Banyak Manfaat Kesehatan, Bisa Sembuhkan Bisul
10 Investor Terkaya di Dunia 2024, Dari Mana Sumber Kekayaan Mereka?
Tujuan Teks Analytical Exposition: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Apa Tujuan Sumpah Pemuda? Menguak Makna dan Sejarah Penting
Arti MJ di FF: Panduan Lengkap Istilah Free Fire untuk Pemula