Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK. Mantan politisi PAN itu dilaporkan lantaran diduga menyatakan pernyataan mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sebagaimana diwacanakan dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada.
"Kami melaporkan tindakan yang berpotensi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada 15 September di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam sebuah diskusi," kata Koordinator Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil Ini terdiri atas ILR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PuSako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Erwin, pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM itu dikhawatirkan sangat berpihak pada mereka yang mendukung pilkada melalui DPRD. Belum lagi, RUU Pilkada itu akan disahkan tidak lami, sehingga berpotensi memicu polemik.
"Pernyataan Patrialis yang mendukung Pilkada lewat DPRD jelas pada saat konteks ini melanggar kode etik yang harusnya dia patuhi," ujar Erwin.
Erwin menjelaskan, ada 2 prinsip yang diduga dilanggar Patrialis, yakni kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam poin 2 dan poin 4 dalam Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dan Prinsip Integritas sebagaimana diatur oleh Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pihaknya juga menduga Patrialis melanggar poin 1 mengenai prinsip integritas.
"Berangkat dari itu jelas menurut pandangan kami, ada potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan Patrialis sebagai hakim konstitusi," ujar Erwin.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai pilkada seharusnya dilakukan oleh DPRD. Karena, pilkada memang harus diwakilkan oleh anggota parlemen di setiap daerah.
"Karena sesuai dengan Pancasila sila ke-4, yaitu permusyawaratan perwakilan. Jadi demokrasi sifatnya oleh rakyat boleh melalui DPRD," ujar Patrialis di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Senin 15 September 2014.
Menurut Patrialis, sistem parlemen merupakan representasi dari kekuatan rakyat. Artinya, dalam pilkada memang harus dipilih DPRD yang juga merupakan perwakilan rakyat.
"Tentu demokrasi perwakilan rakyat, itu tidak bertentangan juga," ujar Patrialis Akbar.
Dukung Pilkada Lewat DPRD, Patrialis Dilaporkan ke Dewan Etik MK
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK.
diperbarui 23 Sep 2014, 17:35 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 17:35 WIB
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, enggan berkomentar mengenai dakwaan terhadap Akil Mochtar. Pasalnya, perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu masih berproses di persidangan (Liputan6.com/Rini Suhartini).
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskon Pilkada 2024, Naik LRT Jabodebek Paling Mahal Rp 10.000
Cara Bikin Nasi Uduk di Magic Com: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat
Tim Pemenangan Paslon Atang-Annida Kerahkan Saksi Berlapis di TPS Kota Bogor untuk Cegah Kecurangan
OPINI: Inovasi AI Harus Melibatkan Prinsip Etika, Transparansi, hingga Tata Kelola yang Baik
Hati-Hati.. Begini Cara Mengusap Kepala yang Benar agar Wudhu Sah
D'Masiv Janji Tampil Spesial di Malam Tahun Baru 2025, Lagunya Tak Akan Sama dengan Show Regular
OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada
Hizbullah Luncurkan Roket dan Rudal ke Israel, Begini Kondisi Kota Tel Aviv
Profil dan Sederet Fakta Menarik Chae Soo Bin, Aktris Korea Selatan yang Sedang Naik Daun
Tips Agar Kue Putu Ayu Mengembang Sempurna dan Lembut
BSI Sabet Penghargaan Indonesia Most Trusted Companies, Dinilai Jaga Tata Kelola GCG dengan Baik
Kembali Kuliah S1 Jurusan Psikologi di Usia 35 Tahun, Sarwendah Satu Kampus dengan Betrand Peto