Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK. Mantan politisi PAN itu dilaporkan lantaran diduga menyatakan pernyataan mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sebagaimana diwacanakan dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada.
"Kami melaporkan tindakan yang berpotensi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada 15 September di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam sebuah diskusi," kata Koordinator Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil Ini terdiri atas ILR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PuSako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Erwin, pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM itu dikhawatirkan sangat berpihak pada mereka yang mendukung pilkada melalui DPRD. Belum lagi, RUU Pilkada itu akan disahkan tidak lami, sehingga berpotensi memicu polemik.
"Pernyataan Patrialis yang mendukung Pilkada lewat DPRD jelas pada saat konteks ini melanggar kode etik yang harusnya dia patuhi," ujar Erwin.
Erwin menjelaskan, ada 2 prinsip yang diduga dilanggar Patrialis, yakni kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam poin 2 dan poin 4 dalam Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dan Prinsip Integritas sebagaimana diatur oleh Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pihaknya juga menduga Patrialis melanggar poin 1 mengenai prinsip integritas.
"Berangkat dari itu jelas menurut pandangan kami, ada potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan Patrialis sebagai hakim konstitusi," ujar Erwin.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai pilkada seharusnya dilakukan oleh DPRD. Karena, pilkada memang harus diwakilkan oleh anggota parlemen di setiap daerah.
"Karena sesuai dengan Pancasila sila ke-4, yaitu permusyawaratan perwakilan. Jadi demokrasi sifatnya oleh rakyat boleh melalui DPRD," ujar Patrialis di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Senin 15 September 2014.
Menurut Patrialis, sistem parlemen merupakan representasi dari kekuatan rakyat. Artinya, dalam pilkada memang harus dipilih DPRD yang juga merupakan perwakilan rakyat.
"Tentu demokrasi perwakilan rakyat, itu tidak bertentangan juga," ujar Patrialis Akbar.
Dukung Pilkada Lewat DPRD, Patrialis Dilaporkan ke Dewan Etik MK
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK.
Diperbarui 23 Sep 2014, 17:35 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 17:35 WIB
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, enggan berkomentar mengenai dakwaan terhadap Akil Mochtar. Pasalnya, perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu masih berproses di persidangan (Liputan6.com/Rini Suhartini).... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sosok Nashwa Zahira yang Memilih Menunda Karier Musik demi Kuliah Kedokteran
Rahasia Kulit Kencang Bebas Kerutan ala Maudy Ayunda, Ternyata Ini yang Digunakannya
Super Stylish! Potret OOTD Bunga Citra Lestari Saat Berlibur Ke Korea
Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Surya Sahetapy Titip Salam Cinta untuk Mendiang Gisca
Hari Kedua Lebaran Selasa 1 April 2025: Gempa 5 Kali Getarkan Wilayah Indonesia
Strategi Carlo Ancelotti Amankan Tempat Real Madrid di Final Copa del Rey: Fleksibel dan Pragmatis
Puasa Syawal 6 Hari Setelah Idul Fitri: Niat, Keutamaan, dan Tata Caranya
Potret Toleransi dan Kerukunan Saat Salat Id di Masjid Raya Ahmad Yani Manado
Dengan Gaya Smart Casual, Outfit Prilly Latuconsina Ini Bak Pancarkan Pesona Independent Women
Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Surya Sahetapy Unggah Pesan Perpisahan
Pesona Bunga Citra Lestari dalam Balutan Mini Dres, Super Unik dan Anggun
Jejak Karier Ray Sahetapy, Lebih dari 4 Dekade Mewarnai Dunia Film Indonesia