Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR RI terkait pengesahan RUU Pilkada menetapkan pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD. Rakyat kini tak lagi bisa memilih pemimpinnya sendiri secara langsung.
Walikota Bandung Ridwan Kamil pun manyatakan akan menggugat UU Pilkada itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak mau mengikuti jejak Ridwal Kamil.
"Enggak lah, saya nggak ada urusan. Itu ada asosiasi (kepala daerah) yang ngurus. Kalau Pak Ridwan Kamil kan pengurus asosiasi, ya pasti mereka akan gugat," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Ahok menganggap, keputusan DPR yang mengembalikan Pilkada ke DPRD merupakan langkah mundur. Sebab, keputusan itu sama seperti saat era Orde Baru berkuasa.
"Yah mau kecewa atau nggak, biar rakyat yang menilai. Ya kalau saya pribadi sih anggap ini satu hal yang mundur. Kita liat juga tidak konsisten juga. Tapi ya sudahlah emang keputusannya begitu," ungkap pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apoksi) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK.
"Sesuai komitmen, para walikota bupati di forum apeksi/apkasi akan gugat untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Semoga Tuhan bersama kita," kata dia.
Ridwan menilai, dengan pilkada tidak langsung maka nasib seluruh calon pemimpin di daerah praktisnya akan diatur oleh elite di Jakarta.
Ahok Tak Mau Ikuti Ridwan Kamil Gugat RUU Pilkada ke MK
Sidang Paripurna DPR RI terkait pengesahan RUU Pilkada menetapkan pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD.
Diperbarui 26 Sep 2014, 10:29 WIBDiterbitkan 26 Sep 2014, 10:29 WIB
Ahok mengatakan, alasan terbaru yang diajukan untuk dapat menerima bus hibah itu yakni aturan yang menyebut asas manfaat.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Cara Mengolah Daun Teratai yang Miliki Banyak Manfaat Kesehatan, Bisa Sembuhkan Bisul
10 Investor Terkaya di Dunia 2024, Dari Mana Sumber Kekayaan Mereka?
Tujuan Teks Analytical Exposition: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Apa Tujuan Sumpah Pemuda? Menguak Makna dan Sejarah Penting
Arti MJ di FF: Panduan Lengkap Istilah Free Fire untuk Pemula
7 Potret Keluarga Syifa Hadju Umroh, Gaya Hijab Adiknya Curi Perhatian
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Kalian Pelayan Rakyat, Harus Perbaiki Hidup Mereka
Kronologi Hilangnya Mantan CEO Startup Kecilin.id, Christopher Farrel Millenio Kusumo
Arti Watashi dan Penggunaannya, Makna Kata Ganti Orang Pertama dalam Bahasa Jepang
Resmi Jadi Gubernur Jawa Barat, Segini Harta Dedi Mulyadi
Apa Arti Wibu: Memahami Fenomena Penggemar Budaya Jepang