Liputan6.com, Yogyakarta - Menggugat pemilihan kepala daerah (pilkada) tak langsung seperti yang diatur dalam UU Pilkada, puluhan pengunjuk rasa dari Komite Aksi Keprihatinan Rakyat (Komet) Yogyakarta melayangkan surat petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Aksi Kuwat Slamet mengatakan, surat petisi ini akan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi karena rakyat tidak setuju dengan UU Pilkada.
Ada 2 poin yang diusung Komet agar MK mempunyai pandangan yang sesuai aspirasi masyarakat. Yaitu menolak dengan tegas penempatan DPRD sebagai pemilih kepala daerah. Poin kedua, Komet mengimbau agar MK tidak menyetujui UU Pilkada dan mendorong pemilihan langsung oleh rakyat.
"Kita kirimkan surat petisi ke Mahkamah Konstitusi yang intinya kita tidak setuju dengan UU Pilkada yang sudah merampas hak rakyat. Suara rakyat adalah suara Tuhan tolong jaga suara kami," ujar Kuwat, Rabu (1/10/2014).
Komet dengan tegas mengingatkan kepada para pihak yang telah merancang dan mengusahakan politik yang dinilai telah merampas kekuasaan rakyat. UU Pilkada ini dinilai sangat mengikis gotong royong dan keadilan yang berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat.
"Isinya kita ingin UU Pilkada dibatalkan karena tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Jadi kita ingin membatalkan UU itu," ujar dia.
Massa yang sebelumnya menggelar aksi di depan DPRD DIY kemudian bergerak menuju Kantor Pos Besar Yogya di Titik Nol Malioboro untuk mengirimkan petisi penolakan UU Pilkada ke MK. "Seharusnya rakyat bisa memilih wakilnya di pemilihan kepala daerah secara langsung," ujar dia. (Ans)
Gugat UU Pilkada, Warga Yogya Kirim Petisi ke MK
Petisi itu antara lain berisi permintaan agar UU Pilkada dibatalkan karena tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Diperbarui 01 Okt 2014, 16:10 WIBDiterbitkan 01 Okt 2014, 16:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Museum Geologi Bandung, Destinasi Wisata Edukasi Fosil Manusia Purba
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025