Eksepsi Penyuap Rudi Rubiandini Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim PN Tipikor menolak seluruhnya eksepsi atau nota pembelaan Presdir PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Okt 2014, 15:16 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2014, 15:16 WIB
Tampang Artha Meris Saat Dituding KPK Suap Rudi Rubiandini
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon saat dengarkan dakwaan jaksa, Jakarta, Kamis (11/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Artha Meris Simbolon dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam sidang, majelis hakim menolak seluruhnya nota pembelaan Presdir PT Kaltim Parna Industri itu.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum tidak cukup beralasan menurut hukum dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah menurut hukum. Hakim juga menilai uraian dalam dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dikenakan kepada Artha Meris.

"‎Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa dengan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara‎," ujar Syaiful.
‎
Sebelumnya, penasihat hukum Artha Meris, Otto Hasibuan menilai dalam eksepsinya bahwa jaksa tidak dapat menguraikan secara cermat unsur delik Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Delik ini terkait unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Otto menilai demikian berkaitan dengan pemberian uang US$ 522.500 kepada pelatih golf Rudi Rubiandini, Devi Ardi alias Ardi. Uang itu akan diberikan ke Rudi.

Otto menilai, Ardi bukanlah orang yang masuk dalam kategori sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Di sini, Otto melihat jaksa seharusnya menguraikan mengenai adanya peristiwa penyerahan uang tersebut dari Ardi kepada Rudi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Otto menyatakan jaksa juga tidak menjelaskan kapan dan bagaimana cara Ardi menyerahkan uang kepada Rudi. Karena itu, menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap.

JPU sebelumnya mendakwa Artha Meris menyuap Rudi dengan memberi 'pelicin' sebesar US$ 522.500 dengan maksud untuk menurunkan formula harga gas bagi PT KPI.

Tak cuma itu, JPU juga mendakwa Artha Meris menyuap Rudi bersama-sama Komisaris PT KPI Marihad Simbolon. Nama terakhir diketahui merupakan ayah kandung Artha Meris.

Atas perbuatan itu, JPU menilai Artha Meris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ‎sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya