Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Artha Meris Simbolon dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam sidang, majelis hakim menolak seluruhnya nota pembelaan Presdir PT Kaltim Parna Industri itu.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum tidak cukup beralasan menurut hukum dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah menurut hukum. Hakim juga menilai uraian dalam dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dikenakan kepada Artha Meris.
"‎Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa dengan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara‎," ujar Syaiful.
‎
Sebelumnya, penasihat hukum Artha Meris, Otto Hasibuan menilai dalam eksepsinya bahwa jaksa tidak dapat menguraikan secara cermat unsur delik Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Delik ini terkait unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Otto menilai demikian berkaitan dengan pemberian uang US$ 522.500 kepada pelatih golf Rudi Rubiandini, Devi Ardi alias Ardi. Uang itu akan diberikan ke Rudi.
Otto menilai, Ardi bukanlah orang yang masuk dalam kategori sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Di sini, Otto melihat jaksa seharusnya menguraikan mengenai adanya peristiwa penyerahan uang tersebut dari Ardi kepada Rudi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Otto menyatakan jaksa juga tidak menjelaskan kapan dan bagaimana cara Ardi menyerahkan uang kepada Rudi. Karena itu, menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap.
JPU sebelumnya mendakwa Artha Meris menyuap Rudi dengan memberi 'pelicin' sebesar US$ 522.500 dengan maksud untuk menurunkan formula harga gas bagi PT KPI.
Tak cuma itu, JPU juga mendakwa Artha Meris menyuap Rudi bersama-sama Komisaris PT KPI Marihad Simbolon. Nama terakhir diketahui merupakan ayah kandung Artha Meris.
Atas perbuatan itu, JPU menilai Artha Meris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ‎sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)
Eksepsi Penyuap Rudi Rubiandini Ditolak Majelis Hakim
Majelis hakim PN Tipikor menolak seluruhnya eksepsi atau nota pembelaan Presdir PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.
diperbarui 02 Okt 2014, 15:16 WIBDiterbitkan 02 Okt 2014, 15:16 WIB
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon saat dengarkan dakwaan jaksa, Jakarta, Kamis (11/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil dan Melahirkan
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 3-9 Februari 2025
Rahasia Waktu Paling Cepat Doa Dikabulkan, Lakukan Amalan Ini Kata UAH
Kebakaran Manggarai Padam, 2 Rumah dan 1 Pabrik Tahu Hangus Dilalap Api
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Salah Kostum saat Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak
Prasasti Cikapundung, Jejak Sejarah yang Tersimpan di Sungai Bandung
Saksikan Live Streaming Liga Italia AC Milan vs Inter Milan, Segera Dimulai
Kesaksian Warga soal Pekerja Tewas Tertimbun Longsoran di Proyek Perbaikan Saluran PDAM di Purwakarta
Kebakaran Hebat Gudang Mebel di Tambun Bekasi, Sempat Terdengar Ledakan
Trailer Film Pengepungan di Bukit Duri Dirilis, Jadi Film ke-11 Joko Anwar
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Manchester City, Segera Mulai di SCTV dan Vidio
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Tren Kemenangan Setan Merah Terhenti