Malinda Dee Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah untuk Operasi Bokong

Dokter Lapas Wanita Sri Ulina menuturkan, belum bisa memastikan kapan Malinda Dee keluar dari rumah sakit.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 03 Okt 2014, 16:05 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2014, 16:05 WIB
Malinda Dee
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Bandung - Inong Malinda Dee masih menjalani masa pemulihan di Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat, pasca operasi pemasangan silikon pada bagian bokongnya. Dari mana duit yang digunakan Malinda Dee melakukan operasi?

Kepala Lapas Wanita Klas IIA Bandung  Rosnaida mengatakan, Malinda Dee membiayai sendiri operasi pemasangan silikonnya.

"Lapas tidak membiayai. Malinda biaya sendiri (untuk melakukan operasi)," kata dia saat ditemui di Lapas Wanita Bandung, Jumat (3/10/2014).

Akibat operasi, Malinda Dee masih menjalani perawatan di RS Santosa dengan dijaga 1 petugas dari Lapas Wanita dan 1 petugas kepolisian. "Boleh besuk tapi izin pribadi dia (Malinda Dee)," jelas Rosnaida.

Ditemui di tempat yang sama, Dokter Lapas Wanita Sri Ulina menuturkan, belum bisa memastikan kapan pembobol rekening nasabah Citibank itu dapat keluar dari rumah sakit.

"Belum bisa dipastikan kapan keluarnya. Menunggu kondisi stabil," ucap dia.

Disinggung soal biaya yang dikeluarkan Malinda, Sri Ulina tidak menampik biaya operasi pemasangan silikon mencapai ratusan juta rupiah.

"Dulu saja lebih dari Rp 200 juta (saat operasi silikon pada payudara). Sekarang tidak jauh berbeda," pungkas Sri Ulina.

Vonis Malinda Dee

Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Maret 2012.

Ketua Majelis hakim Gusrizal menyatakan, Inong Malinda Dee terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang-ulang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa sosialita dengan gaya rambut poni itu terbukti bersalah membobol 37 rekening nasabah Citibank.

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu menguatkan hukuman Malinda di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 8 tahun penjara. Putusan tersebut bernomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.

Malinda lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menolak kasasi mantan Relationship Manager Citibank tersebut. MA tetap menghukum Inong Malinda Dee selama 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

"Menghukum dengan kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan subsider 1 tahun, yang sebelumnya tiga bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Rabu 17 Oktober 2012. (Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya