Liputan6.com, Tangerang - Malang nian nasib nenek Fatimah. Belum juga tuntas gugatan perdata Rp 1 miliar dari menantu dan anaknya, kini nenek renta itu harus menghadapi gugatan pidana.
Fatimah bersama anak keenamnya, Rohimah, memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang. Keduanya dituding melakukan penyerobotan tanah dan penggelapan sertifikat tanah.
Janda 8 anak itu pun mendatangi Polres Metro Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (7/10/2014), sekitar pukul 12.00 WIB.
"Ya, hari ini ibu diperiksa sebagai saksi, atas laporan Nurhakim, sang menantu, pada 10 Desember 2013. Surat panggilan dari Polres datang Selasa sore," jelas anak bungsu Fatimah, Amas, ketika ditemui di Polres Metro Tangerang.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, dalam surat panggilan polisi itu, Fatimah dan Rohimah dipanggil sebagai saksi, setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang Penyerobotan Lahan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Ini sangat mengkawatirkan karena dalam pasal itu ancamannya hukuman penjara di bawah 5 tahun. Bayangkan saja seorang nenek sudah digugat Rp 1 miliar, sekarang dilaporkan pidana," katanya kesal.
Meski begitu, Fatimah dengan jalan yang sudah digandeng anak-anaknya itu, tetap tenang. Tak ada wajah kekhawatiran apalagi cemas, saat dia masuk ke dalam kantor Polres Metro Tangerang. "Bismillah saja," singkat dia.
Nenek Fatimah sebelumnya digugat anak kandungnya sendiri, Nurhanah dan suaminya, Nurhakim, sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, nenek 90 tahun ini juga dituntut untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya.
Namun nenek Fatimah tetap bersikukuh dan mempertahankan tanah yang menurutnya sudah dibelinya itu. Nenek Fatimah juga tetap akan tinggal di rumah dan tanah yang disengketakan itu bersama ketiga anaknya yang lain.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 30 September lalu, Nurhakim mencoba mengajak nenek Fatimah berdamai.
Namun si nenek menolak berdamai atau pun membayar ganti rugi tanah yang sudah sejak 1988 ditempatinya itu. "Nggak mau, saya sudah capek dan sakit hati. Kita sudah bayar tanahnya, nggak mungkin kita ganti rugi," tandas Fatimah. (Rmn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Selain Dituntut Rp 1 M oleh Anak, Nenek Fatimah Digugat Pidana
Belum juga tuntas gugatan perdata Rp 1 miliar dari menantu dan anaknya, kini nenek renta itu harus menghadapi gugatan pidana.
diperbarui 07 Okt 2014, 21:27 WIBDiterbitkan 07 Okt 2014, 21:27 WIB
Nenek Fatimah dituntut Rp 1 miliar oleh anaknya di Pengadilan Negeri Tangerang. (Liputan6.com/Naomi Trisna)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Tongkol Suwir Simple yang Lezat dan Praktis
6 Fakta Mahalini Dikabarkan Hiatus dari Panggung Musik di 2025, Disebut karena Hamil
Resep Cilok Kanji Kenyal dan Lezat: Panduan Lengkap Membuat Jajanan Tradisional
Resep Bakso Ayam Blender Kenyal dan Lezat, Mudah Dibuat
Cara Mencegah Penularan Virus HMPV, Salah Satunya Harus Jaga Jarak
Resep Rica-Rica Ayam Pedas Manis yang Menggugah Selera
Bendungan Jlantah Siap Topang Swasembada Pangan di Jawa Tengah
Polisi Kantongi Identitas Komplotan Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Resep Bakso Aci Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Ace Oldfields Tebar Dividen Interim Rp 1,94 Miliar, Catat Jadwalnya
Profil Jocelyn Wildenstein 'Catwoman' yang Meninggal Dunia, Sosialita Asal Swiss Penggila Operasi Plastik
Penjelasan Lengkap OCCRP soal Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024