Liputan6.com, Tangerang - Malang nian nasib nenek Fatimah. Belum juga tuntas gugatan perdata Rp 1 miliar dari menantu dan anaknya, kini nenek renta itu harus menghadapi gugatan pidana.
Fatimah bersama anak keenamnya, Rohimah, memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang. Keduanya dituding melakukan penyerobotan tanah dan penggelapan sertifikat tanah.
Janda 8 anak itu pun mendatangi Polres Metro Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (7/10/2014), sekitar pukul 12.00 WIB.
"Ya, hari ini ibu diperiksa sebagai saksi, atas laporan Nurhakim, sang menantu, pada 10 Desember 2013. Surat panggilan dari Polres datang Selasa sore," jelas anak bungsu Fatimah, Amas, ketika ditemui di Polres Metro Tangerang.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, dalam surat panggilan polisi itu, Fatimah dan Rohimah dipanggil sebagai saksi, setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang Penyerobotan Lahan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Ini sangat mengkawatirkan karena dalam pasal itu ancamannya hukuman penjara di bawah 5 tahun. Bayangkan saja seorang nenek sudah digugat Rp 1 miliar, sekarang dilaporkan pidana," katanya kesal.
Meski begitu, Fatimah dengan jalan yang sudah digandeng anak-anaknya itu, tetap tenang. Tak ada wajah kekhawatiran apalagi cemas, saat dia masuk ke dalam kantor Polres Metro Tangerang. "Bismillah saja," singkat dia.
Nenek Fatimah sebelumnya digugat anak kandungnya sendiri, Nurhanah dan suaminya, Nurhakim, sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, nenek 90 tahun ini juga dituntut untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya.
Namun nenek Fatimah tetap bersikukuh dan mempertahankan tanah yang menurutnya sudah dibelinya itu. Nenek Fatimah juga tetap akan tinggal di rumah dan tanah yang disengketakan itu bersama ketiga anaknya yang lain.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 30 September lalu, Nurhakim mencoba mengajak nenek Fatimah berdamai.
Namun si nenek menolak berdamai atau pun membayar ganti rugi tanah yang sudah sejak 1988 ditempatinya itu. "Nggak mau, saya sudah capek dan sakit hati. Kita sudah bayar tanahnya, nggak mungkin kita ganti rugi," tandas Fatimah. (Rmn)
Selain Dituntut Rp 1 M oleh Anak, Nenek Fatimah Digugat Pidana
Belum juga tuntas gugatan perdata Rp 1 miliar dari menantu dan anaknya, kini nenek renta itu harus menghadapi gugatan pidana.
Diperbarui 07 Okt 2014, 21:27 WIBDiterbitkan 07 Okt 2014, 21:27 WIB
Nenek Fatimah dituntut Rp 1 miliar oleh anaknya di Pengadilan Negeri Tangerang. (Liputan6.com/Naomi Trisna)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terminal Merak Siapkan 300 Armada Bus untuk Layani Arus Balik Lebaran 2025
Harga Minyak Nilam Anjlok 50 Persen, Petani Curiga Ada Permainan Tengkulak
Bacaan Doa Mustajab agar Hajat Cepat Dikabulkan
Cara Sederhana agar Sholat Khusyuk Badan dan Hati, Penjelasan Ustadz Abdul Somad
H+5 Lebaran, 12.468 Pemudik Sudah Tiba di Terminal Kalideres
Ruben Onsu Bangun Musala di Desa di Sukabumi, Diberi Nama Sesuai Nama Ibunya
Aksi Polisi Terobos Antrean Panjang Arus Balik Bantu Antarkan Jenazah Pemudik Asal Tasikmalaya
Jangan Anggap Hubungan Suami Istri Hanya Pelampiasan Hasrat Seks, Ini Dimensi Spiritualnya Menurut Gus Baha
Arahan Prabowo, Menteri Diminta Tak Beri Opini Pribadi terkait Kebijakan Tarif Trump
Polres Garut ‘Obral’ Belasan Kali One Way jelang Puncak Arus Balik
Gelandangan Diamankan Petugas Terminal Kampung Rambutan, Gegara Sering Buang Hajat Sembarang
Resep Puding Susu Leci, Camilan Kenyal dan Segar Usai Lebaran