Anak Menteri Syarief Hasan Bantah Kasus Viedotron adalah Korupsi

Lewat pengacara, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan itu membantah bahwa kasus videotron suatu tindak pidana korupsi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Okt 2014, 14:51 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2014, 14:51 WIB
Riefan videotron - Liputan6 pagi
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran‎ 2012. Eksepsi ini diajukan melalui tim kuasa hukum Riefan.

Dalam eksepsinya, kubu putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan itu membantah bahwa kasus videotron suatu tindak pidana korupsi. Kata dia, hal itu masuk ke dalam lingkup perdata.

"Dakwaan penuntut umum seharusnya tidak dapat diterima karena (kasus ini) bukan tindak pidana. Tapi ini ruang lingkup perdata," ujar kuasa hukum Riefan, Novianto Sumantri saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Alasan kubu Riefan menyatakan demikian, lantaran pengadaan 2 unit videotron itu menggunakan anggaran Kemenkop UKM tahun 2012 sebesar Rp 23,5 miliar‎. Sehingga, pengadaan sampai penetapan pemenang lelang, yakni PT Imaji Media dengan kontrak tanggal 18 Oktober 2012 merupakan urusan administrasi negara

Berdasarkan dalil seperti itu, kubu Riefan menyatakan, bahwa pengadaan videotron ini merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan swasta.‎ Sehingga hal itu seharusnya masuk ke dalam perkara perdata.

"Dengan ditandatangani kontrak perjanjian pengadaan videotron sampai dengan pekerjaan selesai, itu merupakan domain hukum perdata. Karena itu perjanjian antara pemerintah dengan penyedia barang dan jasa," ujar dia.

Kata Novianto, begitu juga dengan sanksi hukum yang bisa diterapkan adalah menggunakan Pasal 118-Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Dalam‎ Perpres itu disebutkan sanksi terkait pelaksanaan pengadaan adalah sanksi administrasi kemudian dituntut ganti rugi, dimasukkan dalam daftar hitam dan dilaporkan secara pidana.

Novianto juga membeberkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya kelebihan Rp 2,965 miliar ke PT Imaji Media. Dia juga mempertanyakan perbedaan nominal kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya dengan dakwaan Hendra Saputra, office boy PT Rifuel yang ditunjuk Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.

Novianto menjelaskan, dalam dakwaan Riefan disebut kerugian negara sebesar Rp 5,392 miliar, sedangkan pada dakwaan Hendra Saputra negara dirugikan sebesar Rp 4,782 miliar. "Padahal keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Novianto.

Selain itu, kubu Riefan juga menyinggung kesalahan Jaksa dalam menerapkan pasal dalam dakwaan subsidair. Yakni mencantumkan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Di dalam UU 31/1999 Pasal 3 tidak mengurai ayat 1 seperti didakwakan penuntut umum," ujar Riefan. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya