Liputan6.com, Jakarta Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat ke publik. Kali ini, kabarnya gaji PNS bakal naik hingga 16 persen pada tahun 2025.
Kabar ini tentu menarik perhatian, mengingat kesejahteraan ASN menjadi salah satu isu strategis dalam reformasi birokrasi. Namun, benarkah pemerintah sudah memutuskan kenaikan gaji tersebut?
Advertisement
Baca Juga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, akhirnya angkat bicara terkait isu ini. Berikut tiga fakta penting yang perlu diketahui:
Advertisement
1. Belum Ada Pembahasan Resmi di Kementerian PANRB
Menteri Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai rencana kenaikan gaji PNS hingga 16 persen di internal Kementerian PANRB.
Ia menyebut, wacana tersebut belum pernah didiskusikan secara langsung, baik secara internal maupun lintas kementerian.
Rini menegaskan bahwa kebijakan seperti ini tidak bisa diputuskan secara sepihak dan memerlukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
2. Kenaikan Gaji Harus Dikaji Bersama Kementerian Keuangan
Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), jika memang akan dilakukan, harus melalui koordinasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Rini menekankan pentingnya diskusi lintas sektor untuk menentukan besaran kenaikan dan implikasinya terhadap anggaran negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengambilan kebijakan terkait gaji PNS sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara.
3. Rencana Kenaikan Gaji Tercantum dalam KEM PPKF 2025
Meski belum ada keputusan final, pemerintah memang telah membuka kemungkinan adanya kenaikan gaji PNS dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
Namun, Rini menegaskan bahwa dalam dokumen tersebut tidak disebutkan nominal kenaikan secara spesifik. Artinya, angka gaji PNS naik 16 persen yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum dipastikan kebenarannya.
Gaji ke-13 PNS Cair Kapan? Berikut Jadwalnya
Pemerintah resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk para pensiunan.Â
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk dukungan ekonomi di tengah tantangan inflasi dan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Selain pensiunan PNS, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan PPPK. Â
Dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Jadwal pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga para pensiunan yang masih memiliki tanggungan anak atau cucu.Â
Berbeda dengan THR yang dicairkan menjelang Idul Fitri, gaji ke-13 PNS memiliki fungsi jangka menengah yang lebih strategis.
Pemerintah menilai bahwa bantuan keuangan di pertengahan tahun mampu memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga dan daya beli masyarakat.Â
Advertisement
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 akan disesuaikan dengan struktur gaji pensiun terakhir yang diterima. Komponennya terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Besaran akhir yang diterima berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Pensiunan dengan golongan lebih tinggi, seperti golongan IV, umumnya akan menerima nominal yang lebih besar dibandingkan pensiunan di golongan I.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh komponen dihitung secara akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima.Â
