Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggelar hajatan resepsi pernikahan putri keduanya, Ajeng Oktarifka Antasariputri dengan Wirandi Tjiptono di Gedung Balai Kartini, Jakarta.
Tim Advokasi Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, sekitar 3 jam Antasari menghadiri resepsi pernikahan putrinya itu. Dia pun turut mendampingi 2 mempelai di atas pelaminan.
"Alhamdulillah, Antasari Azhar sudah selesai ikuti resepsi pernikahan putri keduanya Ajeng Oktarifka Antasariputri dengan Wirandi Tjiptono hari ini," ujar Boyamin kepada Liputan6.com, Sabtu (11/10/2014).
Beberapa pejabat juga terlihat menghadiri resepsi pernikahan tersebut, di antaranya mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno, Jaksa Agung Basrief Arief, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, mantan Jaksa Agung MA Rahman, serta mantan anggota DPR yang juga paranormal Permadi.
"Mohon maaf kepada semua pihak karena tidak kabari acara (kalau) Antasari Azhar (bisa) hadiri resepsi perkawinan putrinya (ternyata) dapat keluar lapas hari ini (pagi tadi)," ungkap Boyamin.
Dia mengatakan, kliennya mendapatkan izin untuk menghadiri rangkaian acara pernikahan putrinya, mulai dari siraman yang digelar Kamis 9 Oktober, ijab qabul pada Jumat 10 Oktober hingga puncak acara yakni resepsi hari ini.
Boyamin menuturkan, dalam resepsi yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah aparat kepolisian dan pihak Lapas Tangerang ikut mengawal. "Sekitar 10 pengawal, termasuk polisi," katanya.
Acara ijab qabul digelar Jumat kemarin di rumah Antasari di bilangan BSD, Tangerang. Selaku saksi nikah putri Antasari, Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla. Sedang saksi nikah dari mempelai pria adalah Jaksa Agung Basrief Arief.
"Atas semua doanya semua berjalan lancar. Juga terima kasih kepada Lapas dan Menkum HAM yang telah izinkan Antasari keluar Lapas," ucap Boyamin.
Antasari Azhar merupakan terpidana atas kasus pembunuhan Bos Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2010. Dia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasinya juga ditolak MA sehingga tetap dihukum 18 tahun penjara. (Ado)
Eks Ketua KPK Antasari Azhar Dapat Izin Hadiri Resepsi Putrinya
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggelar hajatan resepsi pernikahan putri keduanya.
diperbarui 11 Okt 2014, 15:05 WIBDiterbitkan 11 Okt 2014, 15:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bedah Manfaat Collagen Remodelling untuk Dapatkan Kulit Bercahaya ala Korea
Satu Keluarga di Jakarta Utara Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Pengeroyokan
Fakta Menarik Sendratari Ramayana, Seni Tari dan Drama Tanpa Dialog
Jalan Raya Dinosaurus Ditemukan di Inggris
Bolehkah Minta Air Doa ke Kiai saat Sakit? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Ambengan, Tradisi Menyambut Isra' Mi'raj
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu